Banjir Ancam Sertipikat Tanah, Pemerintah Jamin Aman

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Banjir yang melanda berbagai daerah kerap menyebabkan kerugian besar, termasuk hilangnya dokumen penting seperti sertipikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika sertipikat tanah mereka hilang atau rusak akibat bencana.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki prosedur yang jelas dalam penggantian sertipikat yang terdampak bencana. Selain itu, Nusron juga mendorong percepatan digitalisasi sertipikat tanah agar masyarakat tidak lagi bergantung pada dokumen fisik yang rentan terhadap kerusakan.

Masyarakat yang sertipikat tanahnya masih berbentuk fisik dan mengalami kerusakan akibat banjir diminta segera mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Nusron menekankan bahwa hak kepemilikan tanah harus tetap terlindungi meskipun dokumen aslinya hilang atau rusak.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujarnya di Tangerang Selatan. Kamis, (6/3/2025).

Untuk penggantian sertipikat yang rusak, pemohon harus membawa sertipikat asli yang masih bisa diperiksa, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat kuasa jika diwakilkan. Jika pemilik tanah adalah badan hukum, maka harus melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

Sementara itu, bagi mereka yang kehilangan sertipikat, ada tambahan persyaratan berupa surat pernyataan di bawah sumpah dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian. Nusron memastikan bahwa prosedur ini dibuat untuk menjaga keabsahan kepemilikan tanah sekaligus mencegah penyalahgunaan.

Nusron menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah adalah solusi utama agar kepemilikan tanah lebih aman dan tidak terganggu oleh bencana. Ia menyebut, dengan sistem digital, sertipikat tidak akan hilang akibat banjir, pencurian, atau kebakaran.

BACA JUGA: Korupsi Sistemik dan Solusi Hakiki dalam Islam

“Kalau semua sudah digital, tidak ada lagi cerita sertipikat hanyut, terbakar, atau hilang. Pemilik tetap bisa mengaksesnya kapan saja,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin beralih ke sertipikat elektronik dapat mengajukan permohonan konversi di Kantor Pertanahan setempat. Nusron berharap semakin banyak pemilik tanah yang memahami pentingnya digitalisasi untuk melindungi aset mereka.

Saat ini, program sertipikat elektronik terus digencarkan di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan seluruh sertipikat tanah akan berbentuk digital dalam beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi cemas kehilangan dokumen penting akibat bencana alam. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan