Bantuan Permakanan Lansia di Ciamis Tuai Polemik
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Program bantuan permakanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap lansia di Kabupaten Ciamis menuai polemik.
Prima Pribadi selaku aktivis sosial di Kabupaten Ciamis mengatakan, bahwa kriteria yang digunakan dianggap kurang relevan. Senin, (05/12/2022).
“Kriteria yang ada itu lebih tinggi dari angka harapan hidup (AHH) yaitu 60 tahun. Sedangkan program ini diperuntukkan bagi usia 80 tahun. Kenapa yang diakomodir itu lansia tunggal bukan suami istri, dan dalam jangka waktu 30 hari yang sekarang diperpanjang selama 60 hari atau dua bulan. Termasuk data yang dipergunakan ini seperti apa mengingat ini anggaran pemerintah yang tidak main-main, harusnya data ini update terus,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa lansia tunggal juga ada yang tidak terakomodir di Kabupaten Ciamis. “Ada beberapa lansia tunggal juga tapi tidak terakomodir, ini kan berarti tupoksi dan tanggung jawab antara Pemerintahan Desa dan para pendamping yang ada.” tukasnya.
Disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Hendra Suhendra, S.Sos., M.Si. bahwa bantuan permakanan lansia yang semula dilaksanakan selama satu bulan diperpanjang menjadi dua bulan, melalui kelompok masyarakat sebagai penyalur.
“Bantuan yang awalnya 30 hari sekarang menjadi dua bulan, per lansia makanan tersebut diantarkan ke rumahnya dengan ongkos seribu rupiah per lansia,” katanya.
BACA JUGA: Kondisi Puskesdes Desa Bangun Jaya Memprihatinkan
“Sekarang ada perubahan dari usia 75 tahun keatas yang semula 80 tahun, itu yang memenuhi syarat dan kk tunggal, itu sasaran dari pada program permakanan. Tidak terima uang tapi berupa makanan yang uangnya di transfer ke kelompok masyarakat yang terbentuk di setiap kecamatan, hitungannya perorang dihitung 20 ribu perlansia untuk dua kali makan per hari, dan biaya pengantarannya biayanya seribu,” katanya.
“Untuk Kabupaten Ciamis ada 4.551 lansia sebagai sasaran penerima program bantuan permakanan, yang tersebar di 27 kecamatan, dan 27 pokmas dari kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. pungkasnya. (Feri Ape/IP)


Satemen kang Prima “Ada beberapa lansia tunggal juga tapi tidak terakomodir, ini kan berarti tupoksi dan tanggung jawab antara Pemerintahan Desa dan para pendamping yang ada.” kenapa jadi pihak desa yg disalahkan? Justru desa anu katempuhan