Bapenda Pangandaran Minta Pengelolaan Parkir Lebih Optimal

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Tarif parkir di kawasan objek wisata Pangandaran, sudah di berlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran dan diminta pengelolaannya bisa lebih optimal. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat.

Pemberlakukan tarif parkir di kawasan objek wisata di Pangandaran itu sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023. Kemudian berjalannya itu mulai tanggal 5 Januari 2024 dan itu pun masih masuk masa percobaan selama enam bulan kedepan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Soal retribusi parkir ini adalah satu amanat undang-undang dan harus berdiri sendiri. Artinya, mutlak langsung di lapangan. Jadi, posisinya dibedakan antara karcis masuk dengan parkir,” katanya. Rabu, (10/01/2023).

Dadang juga mengatakan, penarikan tarif parkir itu dilakukan Dinas Perhubungan seperti di daerah lain.

“Tetribusi dari parkir tentu bisa optimal apabila pengelolaan parkirnya benar- benar bagus atau tidak ada kebocoran,” ungkap Dadang.

Masih kata Dadang, Bapenda punya fungsi evaluasi dan monitoring. “Makanya, saya sarankan pengelolaan parkir ini bisa lebih optimal. Baik dari sisi pemungutnya ataupun di pihak ketigakan,” paparnya.

BACA JUGA: Dinsos Ciamis Serahkan Bantuan Logistik di Pamarican

Pada intinya, Bapenda menyarankan Dishub Pangandaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para wisatawan.

“Ya, kita harapkan pelayanan ke masyarakat itu bisa luar biasa. Kalau pelayanan bagus, tentu masyarakat ataupun wisatawan tidak akan keberatan dengan harga tarif parkir tersebut,” pungkasnya. (QMP/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan