Bawaslu Ciamis Sosialisasikan Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak 2024
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan
Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD di Aula Hotel Tyara Plaza. Pada, Selasa 19 November 2024. Acara ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak 2024, yang kini telah memasuki tahap akhir.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan upaya strategis yang sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 127, di mana pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi berulang kepada berbagai kelompok masyarakat.
“Kali ini kami melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan BPD, dengan mengambil simpul-simpul organisasi dari setiap kecamatan serta tingkat kabupaten,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis juga menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa sebagai langkah proaktif dalam menjaga integritas Pilkada Serentak.
“Ini adalah langkah pencegahan yang serentak dilakukan di setiap kecamatan. Kami berharap semua pihak memahami aturan tentang netralitas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya Wulan.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu menyoroti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Disebutkan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye atau mengambil kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami dan patuh terhadap aturan ini. Kepala desa, perangkat desa, dan BPD memiliki hak memilih, namun mereka tidak diperbolehkan mengumumkan pilihannya kepada publik karena dibatasi oleh undang-undang,” tambahnya.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari DPMD Kabupaten Ciamis untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi yang mengatur netralitas kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Penjelasan ini menyoroti pentingnya mematuhi aturan dan mencegah pelanggaran, seperti mengarahkan pilihan masyarakat atau mendukung pasangan calon tertentu melalui simbol atau kegiatan tertentu.
Sosialisasi ini juga telah dilaksanakan untuk berbagai kelompok masyarakat, seperti penyandang disabilitas, pemilih pemula, dan mahasiswa, guna memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai aturan netralitas dalam pemilu.
“Kami bertanggung jawab mengawasi dan menjaga kondusivitas lingkungan. Jika terjadi pelanggaran, misalnya oleh kepala desa, maka bukan hanya mereka yang bertanggung jawab, tetapi kami juga dapat dinilai gagal menjalankan tugas sesuai undang-undang,” jelasnya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa saat ini terdapat satu kasus netralitas yang sedang diproses di Kecamatan Baregbeg. Sebelumnya, satu kasus pelanggaran oleh kepala desa telah selesai ditangani. Modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi pengaruh melalui acara pengajian, unggahan di media sosial seperti WhatsApp.

BACA JUGA: Masyarakat Bangunharja Siap Sukseskan Pilkada
“Sebagian kasus memang tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penindakan oleh penyidikan. Namun, kami terus memastikan bahwa pencegahan dilakukan secara maksimal agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” tambah Wulan.
Dengan upaya ini, Bawaslu berharap terciptanya pemilu yang jujur dan adil, serta mengurangi potensi sengketa yang berulang. “Kami berkomitmen menjaga netralitas dan kondusivitas pelaksanaan pemilihan serentak demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas,” tutupnya. (Rini,Sari/infopriangan.com)

