Bejat, Ayah Cabuli Anak Tirinya

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang pria inisial YO (38), hingga ia tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 10 tahun. 

Pelaku dan korban tinggal satu rumah merupakan warga Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. 

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut keterangan pelaku YO sebelum menlakukan perbuatan cabulnya, korban di iming-iming diajak belanja di sebuah pasar malam kawasan Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti halnya di jelaskan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan. “Korban diiming-iming akan diajak ke pasar malam di wilayahnya, untuk belanja ke salah satu toko masih dekat dengan wilayahnya”.

“Namun, setelah melakukan perbuatan bejadnya bukannya korban dibawa bermain atau berbelanja, pelaku malah kabur dan tak menepati janji. Sampai akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tasikmalaya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, petugas pun menyelediki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Setelah beberapa hari masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

Pelaku sempat melarikan diri setelah berhasil berbuat cabul. Namun petugas dengan cepat menangkap pelaku. Selasa, (28/4/2020). 

“Pelaku mengakui perbuatan yang di lakukan di rumahnya. Pelaku merasa tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu,” tambahnya. 

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara. 

“Kini dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan