Belasan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 13 tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya. Belasan tersangka yang diamankan itu merupakan hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor oleh jajaran Polres Tasikmalaya selama selama operasi yang dilakukan, pada tanggal 17 – 26 Februari 2022 lalu.

Selain mengamankan belasan pelaku curanmor Polisi juga berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor, satu unit traktor serta satu unit mobil luxio hasil curian.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menyampaikan, berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku melakukan aksi pencurian di 29 lokasi .

“Ya para pelaku ini beraksi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten, serta Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres Tasikmalaya. Rabu, (02/02/2022).

Ia juga menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan berkomplotan, menggunakan kunci ring, serta baut ukuran 19 dengan tugasnya masing-masing. Mulai dari pemetik hingga mengawasi di TKP.

“Mereka melakukan pencurian di tengah malam kemudian. Untuk pencurian traktor mereka memiliki preteli bagian roda dan mesin traktor, lalu dibawa dan dimasukan ke dalam mobil oleh tersangka,” terang dia.

Kapolres menambahkan, hasil pencurian barang tersebut, kemudian dijual oleh tersangka dengan harga murah kepada penadah.

BACA JUGA: Avanza Seruduk Tralier di Tasikmalaya

Guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapores Tasikmalaya.

“Kini para pelaku tersebut terjerat pasal 363 KUP pidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan