Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

infopriangan.com, BERITA BANJAR.  Belasan pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Banjar Jawa Barat, terjaring operasi yustisi yang rutin dilaksanakan Personel Polres Banjar beserta Petugas Gabungan Penanganan Covid-19 dari unsur TNI Subdenpom III/2-4, Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP Kota Banjar, dan Dishub Kota Banjar.

Operasi rutin tersebut digelar di beberapa titik di wilayah Kota Banjar,  dimana desa atau kelurahannya memasuki zona Kuning dan Merah.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kali ini, Tim operasi Yustisi TNI/Polres, Satpol PP, dan Dishub beroperasi di kawasan perempatan Makin, dan Pom Bensin Gardu, serta Taman Kota Banjar. Dari operasi tersebut, terjaring belasan pelanggar protokol kesehatan.

Kebanyakan pelanggar tidak mengenakan masker saat beraktivitas, sehingga tim satgas melakukan penindakan dan memberikan sanksi sosial kepada mereka.

Beberapa pelanggar ada yang dikenakan sanksi berupa pengucapan Pancasila,  menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan push-up.

Berdasarkan data level kewaspadaan yang dirilis Satgas Kota Banjar, saat ini ranking tertinggi kasus Covid-19 diraih Kelurahan Banjar, Mekarsari, dan Hegarsari.

Ketiga kelurahan tersebut merupakan kawasan perkotaan yang jumlah pasien terkonfirmasi positifnya relatif banyak.

Tracking dilakukan secara masif oleh Tim Nakes (Tenaga Kesehatan) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Atas fenomena tersebut, Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan pihaknya mengambil langkah untuk lebih berupaya dalam menekan angka penambahan melalui operasi yustisi.

“Di tengah naiknya kembali kasus Covid-19, ternyata masih banyak masyarakat yang belum disiplin menjalankan prokes, sehingga operasi yustisi dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang penerapan prokes dalam mencegah penyebaran virus,” ucapnya.

Terpisah, Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka. Nandi Darmawan, S.H., Minggu (21/03/2021), mengatakan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakam Disiplin Protokol Kesehatan merupakan wujud komitmen untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Ya, Secara rutin setiap hari melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Ini merupakan upaya kami dalam memutus penyebaran Covid-19, karena kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan. Caranya tidak susah, cukup ingat 5M dalam patuhi prokes” ucapnya.

Para pelanggar operasi yustisi yang ditindak tersebut, diberikan tahapan sanksi berupa sanksi lisan, tulisan, dan apabila berulangkali melakukan pelanggaran maka akan diberlakukan pencabutan KTP, atau sejumlah sanksi adminitratif lainnya sebagai sanksi yustisi. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan