Berharap Penerapan Sanksi Berefek Jera Bagi Para Penista Agama

infopriangan.com, TELISIK OPINI.  Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang dimuliakan, serta merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW. Lebih dari itu, Al-Qur’an juga merupakan petunjuk hidup dari Sang Maha Kuasa bagi hambanya yang tidak ingin tersesat saat menjalani kehidupan di dunia. Maka wajar, jika ada penista agama terhadap Al-Qur’an, umat Islam akan segera beraksi.

Sebagaimana yang tengah viral di media sosial Facebook terkait postingan salah satu akun yang berisi tantangan untuk umat Islam hingga kemudian berani menginjak kitab suci Al-Qur’an.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Video berdurasi 14 detik itu viral dan ramai diperbincangkan. Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul, menegaskan agar dengan alasan apapun, tindakan konyol dengan unsur penghinaan bahkan penistaan agama agar tidak dilakukan oleh siapapun. Selain tidak ada manfaatnya hal tersebut justru berpotensi memecah belah bangsa.

“Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci, saya berharap masyarakat ataupun siapapun tolong hentikan ‘Ihanah’ (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan. Apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama, karena tidak ada manfaatnya, buat apa?” tegas Pak Uu.

Dari pernyataan Wagub Jabar tersebut, beliau mengakui bahwa penghinaan terhadap kitab suci agama Islam kembali terulang. Artinya sebelumnya telah terjadi kasus serupa. Tentu hal ini patut dikritisi, mengapa kasus-kasus penistaan terhadap agama khususnya Islam terus berulang.

Menilik fakta yang terjadi, menjamurnya penghina Al-Qur’an disinyalir akibat penerapan sistem Kapitalisme-sekuler. Indikasinya adalah pemahaman agama yang tidak boleh dibawa ke ranah kebijakan publik atau perpolitikan. Sehingga berimbas pula pada kehidupan masyarakat yang jauh dari ajaran agama.

Belum lagi arus moderasi yang dilancarkan pemerintah berpotensi membuka keleluasaan bagi para pembenci Islam. Karena dalam moderasi dipahami bahwa kebenaran adalah hal yang relatif. Sehingga, ajaran di dalam Al-Qur’an sekalipun tidak bisa diklaim sebagai kebenaran yang mutlak.

Alhasil, para pelaku penista agama seolah mendapat pembenaran. Bisa dengan bebas memperlakukan kitab suci karena tidak dianggap sebagai sesuatu yang sakral.

Belum lagi sanksi hukum yang tidak bisa memberikan efek jera pada para Penista agama. Maka wajar kasus-kasus semacam ini akan akan selalu ada. 

Dalam Islam, penghinaan atau pelecehan disebut al-istihzâ. Secara bahasa, Al-Istihzâ’ berarti as-sukhriyyah (ejekan/cemoohan) atau menyatakan kurang (tanaqush). Hujjatul Islam al-Imam al-Ghazali di dalam Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn (3/131) menyatakan makna as-sukhriyyah adalah ‘merendahkan dan meremehkan, menyoroti aib dan kekurangan’.

Penistaan agama (al-istihzâ’ bi ad-dîn) bisa bermakna penghinaan dan cemoohan terhadap Allah SWT., Rasul SAW., ataupun agama Islam. Bisa juga bermakna menampakkan setiap akidah (keyakinan), perbuatan, atau ucapan yang menunjukkan tikaman terhadap agama dan meremehkannya, serta melecehkan Allah SWT., dan para Rasul-Nya.

BACA JUGA: Jalan Kabupaten Ciamis di Kadupandak Rusak Parah

Penistaan terhadap Islam termasuk didalamnya adalah kitab suci Al-Qur’an hukumnya haram, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati. Hukuman tegas dilakukan agar dikemudian hari tidak ada yang mudah menista dan mencela Islam. Ini karena salah satu tugas negara dalam sistem pemerintahan Islam ialah menjaga dan melindungi kemuliaan Islam.

Disinilah pentingnya penerapan syariat Islam secara kaffah. Karena dengan itu umat dan agamanya akan terjaga dan terlindungi dari penistaan. (Lilis Suryani)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan