BPJS PBI Anak Warga Banjar Mendadak Nonaktif
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Sejumlah warga Kota Banjar mempertanyakan mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah mendapati status kepesertaan anak mereka mendadak tidak aktif saat hendak digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Apriani Rahayu, warga Lingkungan Tanjungsukur, Kota Banjar, yang mengaku terkejut ketika anaknya tidak dapat dilayani menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat ke UPTD Puskesmas Pataruman 1 pada Selasa, 13 Januari 2026. Padahal, menurutnya, anak tersebut selama ini tercatat sebagai peserta BPJS PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Waktu diperiksa, kami justru diminta membayar Rp15.000 karena BPJS anak saya dinyatakan tidak aktif,” ujar Apriani.
Ia menjelaskan, pihak puskesmas menyebut status BPJS Kesehatan anaknya sudah lama tidak digunakan sehingga otomatis tidak aktif dalam sistem. Penjelasan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan pertanyaan, terutama bagi pihak keluarga yang merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan status kepesertaan.
“Setahu kami, BPJS PBI itu tetap aktif karena dibiayai pemerintah, bukan mandiri,” katanya. Rabu, (21/01/2026).
Hal senada disampaikan Andika Abdul Kholik, ayah kandung pasien, yang menilai alasan ketidakaktifan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Ia mempertanyakan regulasi yang menyebabkan BPJS Kesehatan PBI bisa dinonaktifkan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi kepada peserta.
“Kalau BPJS mandiri tidak dibayar lalu nonaktif, itu masuk akal. Tapi ini BPJS dari pemerintah, anggarannya dari negara. Aturan yang mana sampai bisa mendadak tidak aktif?” tegas Andika.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal biaya pengobatan yang relatif kecil, melainkan soal kepastian layanan dan hak masyarakat kurang mampu. Ia khawatir, kejadian serupa juga dialami warga lain yang tidak memahami aturan dan akhirnya terpaksa membayar layanan kesehatan.
“Bukan soal Rp15 ribunya, tapi jangan sampai masyarakat kecil dirugikan karena minim informasi,” ujarnya.
Andika mengaku telah mencoba meminta penjelasan langsung ke pihak puskesmas, namun belum berhasil bertemu dengan kepala puskesmas. Ia juga menyebut telah mengetahui beberapa warga lain yang mengalami kasus serupa, yakni status BPJS PBI tidak aktif saat hendak digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Pataruman 1, dr. Rida Nengsih, menjelaskan bahwa puskesmas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan. Pihaknya hanya melayani pasien berdasarkan data yang tercantum dalam sistem BPJS.
“Kami hanya mengikuti sistem. Jika status aktif, pasien dilayani sesuai alur BPJS. Jika tidak aktif, maka dilayani sebagai pasien umum sesuai Perda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini, menerangkan bahwa ketidakaktifan BPJS Kesehatan PBI dapat terjadi akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) oleh pemerintah pusat. Peserta yang masuk kategori desil 6 ke atas dinilai telah mampu secara ekonomi dan secara otomatis dinonaktifkan sejak pertengahan Mei 2025.
BACA JUGA: Halakoh Pemuda Dorong Moderasi Beragama di Kota Banjar
“Penonaktifan ini kebijakan pusat berdasarkan DTSN,” katanya.
Ia menambahkan, warga yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengajukan verifikasi ulang ke Dinas Sosial.
“Silakan datang ke Dinsos, nanti kami cek dan lakukan pendataan ulang,” pungkasnya. (Johan)


