DPRD Banjar Sidak Relokasi Pedagang Bantaran Sungai
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar melalui Komisi II turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait rencana relokasi sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan bantaran sungai.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya memastikan agar kebijakan relokasi berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun, khususnya para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rosi Hernawati, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendengar langsung keluhan maupun aspirasi pedagang sebelum keputusan final diambil. Ia menegaskan, DPRD tidak menginginkan adanya pedagang yang dirugikan akibat kebijakan pemerintah daerah.
“Sebagian pedagang memang tidak keberatan dengan rencana relokasi, karena mereka menyadari lokasinya berada di bantaran sungai dan memang harus ditertibkan. Ditambah lagi, kios yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki sertifikat. Namun, untuk kios yang berada di sebelah utara ada beberapa yang memiliki sertifikat, sehingga kemungkinan tidak masuk zona relokasi,” ujar Rosi saat diwawancarai awak media. Rabu, (20/8/2025).
Meskipun demikian, Rosi belum bisa memastikan lokasi pengganti bagi para pedagang yang nantinya harus pindah. Ia menekankan bahwa sidak kali ini masih sebatas pengumpulan data dan penyerap aspirasi untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat DPRD bersama pemerintah daerah.
“Situasinya cukup rentan dan tidak semua bisa disesuaikan dengan keinginan pedagang. Tapi yang jelas, minimal ketika direlokasi ke tempat baru, tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Sikap terbuka juga ditunjukkan oleh sebagian pedagang. Tomas, seorang pedagang buah yang kiosnya masuk zona relokasi, mengaku tidak keberatan jika pemerintah memindahkannya. Baginya, yang terpenting adalah pemerintah tetap menyediakan lokasi baru yang layak agar ia bisa melanjutkan aktivitas berjualan.
“Saya sadar kios tempat saya berjualan berada di bantaran sungai. Minimal ada solusi atau lokasi pengganti agar saya bisa terus berjualan,” tuturnya.
Tomas mengakui kios yang ditempatinya memang tidak memiliki sertifikat resmi, karena ia membelinya dari orang lain beberapa tahun lalu. Namun, ia menekankan bahwa penertiban bukanlah masalah selama ada jaminan tempat pengganti.
“Kalau saya mah tidak akan menolak, yang penting kami ditempatkan lagi,” tambahnya dengan nada pasrah.
Hal senada diungkapkan pedagang lain yang juga menempati bantaran sungai. Mereka berharap relokasi bukan sekadar memindahkan, tetapi juga menyiapkan lokasi yang lebih layak, strategis, dan mampu menunjang aktivitas jual beli.
BACA JUGA: STISIP dan Desa Bangunharja Teken Kerja Sama Tri Dharma
“Kami mendukung penataan, tapi tolong pikirkan juga nasib pedagang kecil. Relokasi jangan sampai membuat pembeli sulit datang, karena itu sangat berpengaruh terhadap penghasilan kami,” kata salah seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya.
Situasi ini memperlihatkan adanya tarik menarik kepentingan antara kebutuhan penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. Pemerintah daerah beralasan, keberadaan pedagang di bantaran sungai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, kesehatan, dan tata ruang. Namun di sisi lain, pedagang menekankan pentingnya keadilan dan kepastian ekonomi agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian.
Dengan sidak yang dilakukan DPRD, publik menaruh harapan agar kebijakan relokasi ini tidak sekadar formalitas penertiban, melainkan juga menghadirkan solusi nyata. Penataan kota semestinya tetap berpihak kepada warga kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi lokal. Relokasi akan dinilai berhasil bukan hanya ketika bantaran sungai bersih dari kios, tetapi juga saat pedagang kecil tetap bisa berjualan di tempat yang layak, aman, dan mendukung penghidupan mereka. (Johan/infopriangan.com)
