Empat Oknum Diduga Gadaikan Kendaraan Milik Desa
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat dari Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Empat oknum perangkat desa disebut-sebut terlibat dalam penggadaian empat unit kendaraan roda dua milik Pemerintah Desa Mulyasari.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan mengundang perhatian masyarakat. Pasalnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
Camat Pataruman, Jaenal Arifin, saat ditemui awak media di kantornya, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil Kepala Desa Mulyasari dan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Iya, benar. Kami mendapati indikasi bahwa kendaraan inventaris milik desa dijaminkan oleh oknum perangkat. Maka dari itu, minggu lalu kami amankan empat unit motor tersebut di kantor kecamatan selama tiga hari,” kata Jaenal kepada media, Rabu (2/7/2025).
Menurut Jaenal, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi aset desa sekaligus memastikan bahwa kendaraan tidak benar-benar berada di tangan pihak ketiga.
Setelah diamankan, kendaraan tersebut kini telah dikembalikan ke pihak desa. Namun, Jaenal menyampaikan bahwa para oknum yang diduga terlibat tetap akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan pembinaan.
“Kami sudah konfirmasi kebenarannya dan berkoordinasi dengan desa agar hal ini tak terulang. Ke depan, pembinaan akan lebih ditingkatkan,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan Camat Pataruman tersebut dibantah oleh Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan. Saat dikonfirmasi di kantornya, Wawan menyatakan bahwa informasi terkait penggadaian kendaraan dinas tidaklah benar.
“Semua kendaraan dinas masih dalam penguasaan desa dan digunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada yang digadaikan,” tegas Wawan.
Wawan menjelaskan bahwa keberadaan empat unit motor dinas di kantor kecamatan adalah atas permintaan pihak kecamatan sendiri, bukan karena kendaraan itu sedang dalam status dijaminkan.
“Itu atas instruksi Camat. Kalau memang benar digadaikan, tentu pihak yang menggadai akan datang mencari. Tapi nyatanya, setelah tiga hari di kecamatan, tidak ada satu pun yang mengaku atau mengambil kendaraan itu,” jelasnya.
Wawan juga menyayangkan simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat dan berharap agar pihak luar tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada bukti yang sahih.
Sementara itu, Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, saat dimintai tanggapan oleh media, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan yang beredar. Ia belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Saya tidak bisa berandai-andai. Kita perlu data dan laporan resmi. Nanti saya akan panggil Camat dan Kepala Desa untuk memastikan kebenarannya,” ujar Wali Kota.
Menanggapi kasus ini, sejumlah tokoh masyarakat setempat berharap agar seluruh perangkat desa lebih berhati-hati dalam mengelola aset negara. Selain merupakan barang milik negara, kendaraan dinas adalah alat pelayanan yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus, 28 Ditangkap
Ahmad, seorang tokoh pemuda Pataruman, menyampaikan harapannya agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran.
“Kalau benar ada penyalahgunaan, tentu sangat disayangkan. Tapi kalau tidak terbukti, artinya pengelolaan komunikasi antar instansi juga perlu diperbaiki agar tak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama untuk memastikan bahwa aset desa digunakan sebagaimana mestinya, demi pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (Johan/infopriangan.com)
