Kinerja Jaksa Daerah Disorot, Presiden Ingatkan Nurani
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Kinerja jaksa di daerah kembali menjadi sorotan publik. Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menjalankan kewenangan dan tidak menjadikan hukum sebagai alat tekanan terhadap masyarakat.
Dalam acara bersama Jaksa Agung di Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden menyampaikan peringatan tegas bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan hati nurani, bukan dengan ambisi mencari-cari kesalahan.
“Kita tidak ingin cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” ujar Prabowo.
Ia menekankan agar aparat tidak menjadikan rakyat kecil sebagai sasaran hukum. “Jangan cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat lemah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” tambahnya.
Peringatan Presiden tersebut selaras dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya menyoroti lemahnya kinerja sebagian jaksa daerah dalam menangani kasus korupsi. Burhanuddin menegaskan, jaksa yang tidak mampu mengungkap kasus di wilayahnya akan dievaluasi.
“Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, kejaksaan negeri yang tidak memiliki perkara korupsi padahal diketahui ada potensi pelanggaran akan menjadi perhatian khusus.
“Saya akan tindak. Setidak-tidaknya saya akan mutasi, mungkin jabatannya tidak sebaik yang dia duduki sekarang,” tegasnya.
Pernyataan dua pucuk pimpinan negara ini menjadi relevan di tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus tersebut menyeret eks Ketua DPRD Banjar, Dadang R. Kalayubi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rachmawati.
Dalam persidangan pada 15 Oktober 2025, saksi ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H., menjelaskan adanya kekeliruan dalam pendekatan hukum yang digunakan jaksa. Menurutnya, penerapan asas fiksi hukum bahwa setiap pejabat dianggap mengetahui seluruh peraturan tidak bisa menghapus pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam suatu tindak pidana.
“Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Somawijaya juga menilai bahwa Rachmawati hanya menjalankan peraturan yang sah secara hukum positif. Ia menegaskan, pelaksanaan peraturan yang sah tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan.
“Jika peraturan yang dijalankan adalah hukum positif yang berlaku, maka perbuatan itu tidak melawan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun kebijakan tunjangan itu menimbulkan dampak terhadap keuangan daerah, kerugian administratif tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pidana.
“Jika pembuatan peraturan dilakukan secara sah namun menimbulkan kerugian akibat kelalaian administratif, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme administratif terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah pidana,” katanya.
BACA JUGA: Kunjungan DPRD Cilacap ke Disnaker Ciamis Bahas Pengangguran
Kasus yang telah bergulir sejak Juli 2025 ini telah menghadirkan lebih dari 15 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar. Sementara dari pihak terdakwa, masing-masing menghadirkan satu saksi ahli. Kedua terdakwa diketahui telah mendekam di Rutan Sukamiskin sejak April 2025 dan masih menunggu kepastian hukum.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan kedua terdakwa. Publik menilai perkara ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di daerah, sekaligus cerminan sejauh mana arahan Presiden dan Jaksa Agung benar-benar dijalankan di lapangan.
Apakah hukum akan ditegakkan dengan hati nurani dan keadilan substantif, atau sekadar formalitas untuk memenuhi target penegakan hukum itulah yang kini sedang diuji di Kota Banjar. (Herdi)
