Pedofil Anak Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan juga terhadap anak laki-laki, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.
Tersangka SUP (53 tahun) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya didaerah Langensari.
Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku SUP melakukan aksinya pada Tanggal 15 November 2019 tahun lalu, di Lingkungan Dusun Sukahurip, Rt 01, Rw 01, Desa Sukahurip, Kecamatan Langensar, Kota Banjar. Jum’at, (30/10/20).

“Pelaku dapat ditangkap berawal dari laporan korban selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada identitas tersangka,” ungkapnya.
Melda menambahkan, pelaku SUP melakukan aksinya dengan cara mengikat korban M.A.Z usia 14 tahun dalam melakukan aksinya, korban diancam akan dibunuh apabila melawan.
“Setelah melakukan perbuatanya korban diancam akan dibunuh apabila melaporkan perbuatan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020 dan telah diusut tuntas perkaranya,” paparnya.
Lanjut Kapolres, saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia. No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia. No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Seorang Pria di Tasikmalaya Diamuk Massa
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia. No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia. No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua.
Atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun. Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya (Acep Surya/IP)


