Polres Banjar Bekuk Dua Pelaku Curanmor
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dalam waktu empat bulan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar di tempat persembunyiannya.
Dua tersangka yaitu MLA dan AKK dibekuk ditempat yang berbeda. AKK ditangkap di daerah Bandung sedangkan MLA ditangkap di Banjar.
“Tersangka MLA dan AKK dapat malancarkan aksinya dengan memasuki pondok pesantren dan mengambil kunci kontak motor. Selanjutnya kedua pelaku mengambil motor tersebut di parkiran,” ungkap Kapolres Banjar, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH, MH. Rabu, (06/04/2022).
Menurut AKP Nandang, Tersangka MLA dan AKK berhasil mengambil motor ketika korban sedang melakukan aktifitas di pesantren. Selanjutnya tersangka MLA dan AKK membawa motor korban.
Motor yang diambil oleh para pelaku adalah satu unit Sepeda Motor Merk Honda. Type CB15A1RRF M/T, No.Pol B-3969-NYS, Tahun 2013, warna putih merah, beserta satu anak kunci.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selain melakukan aksi di Pondok Pesantren, tersangka AKK juga melakukan aksi curanmor di daerah Langensari.
BACA JUGA: Polsek Banjarsari Amankan Sejumlah Anak Punk
Kasat menambahkan, tersangka MLA dan AKK akan dijerat Pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka, yaitu AKK dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana.
“Sedangkan MLA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara” tandasnya. (Anto/IP)
