62 Orang Pengawas TPS Dilantik
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, melantik 62 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis. Pelaksanaan pelantikan di GOR PGRI Kecamatan Cidolog. Minggu, (21/01/2024).
Pelantikan dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Forkopimcam Cidolog, Ketua PPK Cidolog, Kepala Desa se-kecamatan Cidolog, Seluruh Jajaran Panwaslu Kecamatan Cidolog, Serta Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Cidolog.
Ketua panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cidolog Andang Herdiana, S.Pd.I, pada sambutannya mengatakan, pengawas TPS nantinya akan di sebar pengawasannya sesuai dengan domisili tempat memilihnya.

Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 ada 62 TPS dari 6 (enam) desa se-Kecamatan Cidolog yang terdiri dari (Desa Cidolog 11 TPS, Desa Ciparay 14 TPS, Desa Janggala 12 TPS, Desa Hegarmanah 10 TPS, Desa Jelegong 9 TPS, Desa Sukasari 6 TPS.
Pengawas TPS harus paham betul mengenai tugas pokok. Fungsi pengawasan dan tidak boleh lepas koordinasi mengenai pengawasan di TPS nantinya dengan PKD Serta Panwascam Cidolog. Tujuanya agar tercipta Pemilu Tahun 2024 yang demokratis dan bermartabat.
Pada Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis yang diwakili Samsul Ma’arif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, memberikan imbauan kepada seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru di lantik, harus lebih memaksimalkan dalam memahami Undang-Undang Kepemiluan, Perbawaslu, dan Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Karena sejatinya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak pengawas pemilu yang nantinya langsung melaksanakan pengawasan di tempat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.
Agar terciptanya kualitas pengawasan yang baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum khususnya di wilayah Kecamatan Cidolog, pengawas TPS harus memiliki etos kerja yang mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional akuntabel, efektif dan efisien. Sesuai yang termaktub secara konkrit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Setelah pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota PTPS dilanjutkan dengan pembinaan yang diberikan oleh anggota Panwascam Kecamatan Cidolog Bayu Jatnika, S.H dan Dally Andri, S.Pd.I Selaku Kordiv Hukum Pencegehan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HPPH), dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).
BACA JUGA: Panwascam Cisompet Lantik 181 PTPS
Pada pembinaan tersebut dilaksanakan pula sosialiasasi dan tata cara pengisian mengenai Siwaslu 2024 yang nantinya sebagai alat kerja pengawasan yang berbasis aplikasi yang harus difahami bersama oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Upaya ini dilakukan agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara lebih siap lagi dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pengawas TPS dengan masa kerja 21 hari. Sebelum hari pemungutan suara, dan tujuh hari sesudah pemungutan suara, dan sebagai Panwascam Kecamatan Cidolog akan mengadakan dan melaksanakan bimbingan teknis lebih intens. Tujuannya agat seluruh anggota Pengawas TPS menghasilkan pengawas TPS yang berkualitas dan berintegritas.” pungkasnya. (Fery/IP)


