Berita Ciamis

Acara Hiburan Pernikahan Dibubarkan Aparat

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Personel Polsek Banjarsari bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Banjarsari, bubarkan acara hajatan pernikahan di Dusun Wanayasa, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pembubaran tersebut dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Ciamis. Berbagai langkah, operasi yustisi terus dilakukan, mulai dari memasifkan kegiatan hingga penindakan langsung. Berupa, pembubaran kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masa. Rabu, (10/02/21).

Pembubaran dipimpin oleh Kepala Desa Cibadak, didampingi Anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Suryana, Babinsa, Pelda Tovik, Kepala Puskesmas Cibadak, dan Ketua BPD Desa Cibadak.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Badri, SH., mengatakan, pembubaran hiburan hajatan ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Mengingat, kegiatan masyarakat ini diindikasikan akan menimbulkan kerumunan warga.

“Sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2021 sekaligus instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021. Tentang, penerapan PPKM yang saat ini berskala mikro. Maka, kegiatan masyarakat seperti itu, sementara tidak diperbolehkan karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, sudah diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga. Terlihat kegiatan masyarakat, di Dusun Wanayasa, Desa Cibadak, menyediakan alat hiburan musik yang diindikasi nantinya akan menimbulkan kerumunan warga.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara, yang sederhana yakni 5M,” pungkasnya. (Kusmana/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *