Barcode Akta Kelahiran Milik Warga Tidak Terbaca Warga Gaduh
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat saat ini gaduh dengan adanya dokumen berupa akta kelahiran milik warga sekitar yang tidak bisa di scan barcodenya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Plt Kepala Desa Kertahayu, Kusnadi. Kusnadi menyebutkan saat ini ada beberapa warga nya mengeluh dengan akta kelahiran yang tidak bisa di scan barcodenya.
Padahal dokumen tersebut di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ciamis. Terlebih dalam dokumen tersebut hanya nomer registernya saja yang terdaftar, namun barcode dalam dokumen tidak bisa di scan.
Kusnadi juga mengatakan, sebelumnya kedatangan beberapa warga mengeluh bahwa barcode yang ada di akta kelahiran tidak bisa di scan
“Pengaduan tersebut ada yang langsung datang ke Kantor Desa Kertahayu, maupun ke perangkat. Pengaduan mereka sama, yaitu terkait tidak bisa di scan barcode pada dokumen tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut Kusnadi juga menyebutkan permasalahan yang menimpa warga ada yang mengaku berangkat sendiri ke dukcapil untuk membuat akta kelahiran dan ada juga yang melalui kolektif melalui seseorang.
“Rata-rata persoalan ini menimpa warga yang dulunya membuat akte melalui jasa Adi, namun ada juga yang menimpa warga yang membuat akta secara mandiri datang langsung ke Disduk,” terangnya.
Kusnadi juga menambahkan, pihaknya sudah mencoba memastikan permasalahan tersebut dengan mengecek nomor register beberapa akte itu.
“Anehnya nomor register dalam akte kelahiran itu setelah kami cek tercantum benar, namun ketika barcode di scan tidak bisa keluar,” tambahnya.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Ciamis mengenai persoalan tersebut,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Adi, salah seorang penyedia pembuatan akte secara masal mengatakan, pihaknya membenarkan adanya permasalahan yang menimpa beberapa warga yang dulu menitipkan pembuatan akte kepada dirinya.
“Bahkan awalnya saya kaget mendengar ada pengaduan tersebut kepada saya, padahal akte itu sesuai dengan apa yang saya terima dari petugas Disdukcapil kabupaten Ciamis,” terangnya.
Menurut penjelasan Adi, dirinya menerima berkas dokumen akte tersebut kebanyakan berupa PDF yang ia terima dari petugas dukcapil. Setelah menerima PDF itu, ia langsung mengeprint lalu memberikan kepada warga.
“Sampai saat ini, PDF masih ada di handphone saya, dan saya pun mengeprint dokumen tersebut sesuai dengan pdf yang saya terima,” ujarnya.
Masih menurut Adi, alasan kenapa dirinya menerima berkas dalam bentuk PDF, karena dulu saat dirinya mengirimkan berkas sedang dalam masa pandemi Covid-19. Itu terjadi di tahun 2021.
Adi juga menjelaskan mengaku sempat di komplain oleh salah seorang petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena permasalahan tersebut muncul kepermukaan hingga menyebabkan gaduh.
“Dulu itu saya mengirimkan berkas pembuatan akte ke petugas berinisial S, bahkan pdf yang saya terima ini juga saya terima dari sodara S,” terangnya.
“Saya akan meminta pertanggung jawaban S mengenai persoalan tersebut. Saya tidak mau nama baik saya menjadi buruk di kalangan warga Desa Kertahayu,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Erna, salah seorang warga Dusun Citahar Rt 07, Rw 02, Desa kertahayu mengatakan dirinya mengaku, mengalami hal serupa dengan warga yang lain, namun saat itu ia berinisiatif untuk membuat akte tersebut secara mandiri, tidak melalui Adi.
BACA JUGA: Nyaris Tidak Ada Kampanye Calon Anggota DPD RI Ini Alasannya
“Dulu yang berangkat ke dinas untuk membuat akte itu suami dengan sepupu, namun saat akan di gunakan untuk keperluan ketika di scan, tidak bisa terbaca,” ungkapnya.
Hingga berita ini di buat, belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Ciamis mengenai adanya persoalan tersebut. (Revan, Rizky/IP)
