Berita Ciamis

Disnaker Ciamis Tegaskan Tenaga Kerja SPPG Wajib BPJS

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis menekankan bahwa seluruh tenaga kerja yang direkrut oleh Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, SH., M.Pd., menyampaikan pada Jumat (26/9/2025) bahwa aturan ini bersifat mutlak dan wajib dipatuhi.

Menurutnya, tenaga kerja yang terserap melalui SPPG sebagian besar merupakan pekerja formal sehingga sudah selayaknya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari 50 kebutuhan tenaga kerja yang diajukan, sebanyak 47 orang berhasil direkrut. Mayoritas tenaga kerja mengisi posisi juru masak, tenaga kebersihan, serta sopir.

“Seluruh tenaga kerja yang berstatus formal, baik pekerja harian maupun tenaga tetap, wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk perlindungan agar pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja,” ujarnya menegaskan.

Dase menuturkan, kewajiban tersebut bukan sekadar administrasi. Lebih dari itu, BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi pekerja.

Melalui program ini, tenaga kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, pekerja punya pegangan, dan keluarganya pun mendapat perlindungan,” jelasnya.

Selain masalah perlindungan sosial, Disnaker juga memberikan imbauan agar perekrutan tenaga kerja SPPG lebih banyak menyerap tenaga lokal. Minimal 80 persen tenaga kerja yang direkrut harus berasal dari masyarakat Kabupaten Ciamis. Sedangkan untuk tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu, seperti ahli gizi yang jumlahnya terbatas, dimungkinkan untuk didatangkan dari luar daerah.

“Prinsipnya, penyerapan tenaga kerja lewat SPPG bukan hanya membuka lapangan kerja baru, tetapi juga harus berkontribusi pada pengurangan angka pengangguran di Ciamis. Jadi, utamakan tenaga lokal,” tambahnya.

Selain itu, standar pengupahan menjadi poin penting yang tidak boleh diabaikan. Dase menegaskan bahwa upah pekerja harus mengikuti ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.225.279. Ia menekankan bahwa UMK bukanlah pilihan, melainkan aturan yang wajib dipatuhi.

“Upah minimum itu hak dasar pekerja. Jangan sampai ada tenaga kerja yang digaji di bawah UMK. Pemerintah daerah akan memastikan standar gaji ini dipenuhi agar pekerja mendapat penghidupan yang layak,” katanya.

Dengan aturan ini, Disnaker berharap tenaga kerja yang terserap melalui SPPG tidak hanya memiliki pekerjaan, tetapi juga mendapatkan hak-hak perlindungan secara menyeluruh. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap program penciptaan lapangan kerja di Ciamis tidak hanya sebatas serapan angka, melainkan juga benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: PPI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Dorong Pensiunan Berkarya

Dase menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, SPPG, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah berkomitmen mengawasi jalannya program, sementara pengelola SPPG diharapkan disiplin menerapkan aturan.

“Intinya, jangan sampai pekerja formal tidak memiliki jaminan sosial. Itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengabaikan hak dasar mereka. Kami ingin Ciamis maju dengan tenaga kerja yang terlindungi dan sejahtera,” pungkasnya. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *