Berita Ciamis

DPRD Ciamis Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Desa

infopriangan. com, BERITA CIAMIS. Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Kantor Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Senin (26/5/2025). Kegiatan tersebut menyasar lingkungan perkantoran di dua wilayah, di Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar.

Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Ciamis, Agus Rohimat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti implementasi Perda KTR. Tujuannya, menurutnya, bukan semata-mata melarang orang merokok, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.

“Perda ini dibuat agar masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih sehat tanpa terganggu asap rokok,” tegas Agus di hadapan peserta sosialisasi.

Agus menjelaskan bahwa perda tersebut bukan untuk mendiskriminasi perokok. Ia menyadari bahwa merokok merupakan hak individu, tetapi perlu dibatasi agar tidak mengganggu hak orang lain, terutama di ruang publik.

“Kita tidak mengintimidasi para perokok, tapi kita juga harus menghargai masyarakat yang tidak merokok,” ujarnya lugas.

Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa perda ini sudah mengatur sanksi bagi pelanggar. Masyarakat yang kedapatan merokok di area yang termasuk kawasan tanpa rokok bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta, tergantung beratnya pelanggaran. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai sanksi penahanan KTP.

“Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai bentuk ketegasan agar aturan ditegakkan,” katanya.

Untuk memastikan perda ini benar-benar berjalan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas publik, terutama perkantoran pemerintah.

“Kami akan berkoordinasi dengan satgas di tiap wilayah. Sidak akan dilakukan secara acak dan menyeluruh,” tambah Agus.

Langkah ini dinilai penting mengingat selama ini pelaksanaan perda KTR di lapangan masih jauh dari maksimal. Tidak sedikit kantor pemerintahan, puskesmas, bahkan lembaga pendidikan yang masih membiarkan aktivitas merokok di lingkungannya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Cigayam, Ari Angga Riyanto, menyebut bahwa keberhasilan penerapan perda KTR sangat bergantung pada kontribusi semua pihak, termasuk pimpinan di setiap tingkatan pemerintahan.

Menurut Ari, para pemimpin daerah harus memberikan contoh nyata dalam menjalankan perda tersebut, bukan hanya dalam bentuk imbauan tetapi juga tindakan nyata di lapangan.

“Pucuk pimpinan dari kabupaten sampai desa harus bisa menjadi teladan. Kalau pemimpinnya abai, jangan harap masyarakat patuh,” ujarnya kritis.

Ari menegaskan, perda ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak merokok agar terbebas dari paparan asap rokok, terutama di ruang-ruang publik yang seharusnya steril.

“Fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, dan ruang publik lainnya harus benar-benar bebas asap rokok,” katanya.

Sosialisasi Perda KTR ini juga menjadi momen refleksi bagi banyak pihak, terutama instansi pemerintahan yang selama ini justru menjadi contoh buruk dalam penerapan kawasan bebas rokok. Kantor-kantor pemerintahan seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan ini.

BACA JUGA: Pemilihan Ketua PGRI Ciamis Wajib Ikuti Mekanisme Resmi

Kritik terhadap lemahnya implementasi perda di lapangan pun kerap disuarakan masyarakat, yang merasa tidak nyaman karena ruang publik tidak benar-benar bebas dari asap rokok. Ironisnya, aparat pemerintah yang seharusnya menegakkan malah terkesan permisif.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Ciamis berharap ada perubahan nyata dalam sikap dan kesadaran masyarakat, serta komitmen kuat dari semua instansi untuk menegakkan aturan dengan konsisten.

“Jangan hanya berhenti di sosialisasi. Harus ada tindakan nyata, pengawasan ketat, dan keberanian menindak pelanggar,” pungkas Agus Rohimat. (Revan, Rizky/ infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *