DPRD Ciamis Tetapkan Propemperda dan APBD 2026
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD itu dihadiri anggota dari seluruh komisi, Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, kepala OPD, serta undangan lainnya. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk memastikan arah regulasi dan anggaran 2026 benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, eksekutif dan legislatif terlebih dahulu menyelaraskan kerangka Propemperda dan struktur APBD yang akan menjadi pedoman pembangunan tahun depan. Penyelarasan itu digambarkan sebagai fondasi penting agar kebijakan regulatif dan fiskal berjalan pada jalur yang sama dan tidak saling bertabrakan,
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pola komunikasi yang dinilainya produktif dan konstruktif selama pembahasan berlangsung.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh unsur DPRD yang telah membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Ini komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih terencana dan Sistematis,” paparnya. Senin, (24/11/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa hubungan harmonis kedua lembaga menjadi kunci tersusunnya Propemperda yang kuat dari sisi perencanaan.
Propemperda 2026 mencakup 11 Raperda yang terdiri dari 6 usulan pemerintah daerah dan 5 inisiatif DPRD.
Bupati mengatakan bahwa keberadaan kedua sumber usulan tersebut menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki energi yang sama kuat dalam memajukan regulasi daerah.
“Rancangan dari pemerintah maupun inisiatif DPRD memperkaya arah kebijakan. Ini menunjukkan kita berjalan seiring memajukan Tatar Galuh Ciamis,” ujar Bupati.
Enam usulan pemerintah daerah meliputi revisi regulasi mengenai kepala desa, perangkat desa, pencabutan enam Perda, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial.
Di sisi lain, DPRD mengusulkan Raperda Cadangan Pangan, revisi Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, regulasi perumahan dan permukiman, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan. Seluruhnya dinilai memiliki dampak strategis terhadap peningkatan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati memaparkan struktur Rancangan APBD 2026 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,329 triliun, belanja daerah Rp2,479 triliun, dan pembiayaan netto Rp150 miliar.
Herdiat juga menegaskan bahwa kondisi fiskal tersebut mengharuskan pemerintah lebih selektif dalam menetapkan prioritas.
“Pendapatan yang belum sepenuhnya menutupi kebutuhan belanja menuntut kita lebih bijak. Belanja harus diarahkan pada urusan wajib, mandatory spending, dan pemenuhan standar pelayanan minimal,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa pembangunan harus tetap berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat
BACA JUGA; PKB Jabar Benahi Struktur Kader Pangandaran
“Semua kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pelayanan publik semakin berkualitas serta tata kelola pemerintahan makin transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu wajib disempurnakan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui sidang ini, eksekutif dan legislatif menegaskan soliditas mereka dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan Ciamis 2026 yang lebih terukur, progresif, dan berkelanjutan. (Eddy)
