DPRKPLH Ciamis Tindaklanjuti Aduan Limbah Cocopeat
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis melakukan kunjungan lapangan ke pabrik pengolahan sabut kelapa (cocopeat) milik warga di Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menduga adanya pencemaran lingkungan akibat limbah cucian bahan baku produksi.
Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Arikah Suparman, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah terhadap keluhan warga. Ia menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan langsung kondisi pengelolaan limbah serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kami datang untuk melihat secara langsung bagaimana pengelolaan limbah dilakukan dan apakah ada potensi pencemaran,” kata Arikah. Jumat, (19/12/2025).
Arikah menuturkan, dari hasil peninjauan di lapangan, pemilik pabrik sebenarnya telah melakukan upaya pengelolaan limbah dengan membangun bak penampungan air cucian bahan baku. Namun demikian, ia menilai sistem yang ada masih perlu penyempurnaan agar berfungsi lebih optimal.
“Bak penampungan sudah ada, tetapi kemungkinan belum bekerja secara maksimal sehingga perlu dioptimalkan dengan teknologi yang lebih tepat,” ujarnya.
Arikah juga menyampaikan bahwa secara kandungan, limbah cocopeat tidak ditemukan mengandung zat berbahaya bagi tanah maupun tanaman. Menurutnya, bahan baku cocopeat mengandung zat tanin yang bersifat organik.
“Zat tanin ini pada dasarnya tidak berbahaya karena organik, tetapi jika kadarnya berlebihan, tetap bisa berdampak negatif pada tanaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arikah menegaskan bahwa DPRKPLH tidak akan berhenti pada satu kali kunjungan. Ia mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan persoalan limbah tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara tuntas.
“Kami akan melakukan kunjungan lanjutan agar permasalahan ini benar-benar selesai dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Langkapsari, H. Rusyana, membenarkan bahwa sebelumnya pemerintah desa menerima sejumlah aduan dari warga terkait aktivitas pabrik cocopeat tersebut. Ia menyebutkan bahwa keluhan warga cukup beragam dan perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Aduan yang masuk berkaitan dengan bau, perubahan warna air, serta tanaman yang pertumbuhannya melambat,” ungkap Rusyana.
Rusyana berharap, hasil inspeksi dari DPRKPLH dapat menjadi solusi yang adil dan seimbang antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha warga. Ia menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
“Kami ingin usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan dan kenyamanan warga juga harus terlindungi,” katanya.
Di sisi lain, pemilik pabrik cocopeat, Dede Oting, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh regulasi dan arahan dari pemerintah daerah. Ia mengaku terbuka terhadap evaluasi serta masukan yang diberikan oleh DPRKPLH.
“Kami siap mengikuti aturan yang ditetapkan dan menjalankan semua arahan secara bertahap,” ujarnya.
Oting juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengelola limbah dengan membangun beberapa bak penampungan. Namun ia tidak menutup kemungkinan masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki.
BACA JUGA: Dinsos Ciamis Tegaskan Aksi Nyata HKSN 2025
“Kami akan meningkatkan pengamanan agar tidak ada rembesan air limbah yang mengalir ke sungai,” katanya.
Ia menambahkan, industri cocopeat memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan telah menembus pasar ekspor. Oting menyebutkan bahwa produknya dipasarkan hingga ke luar negeri dan melibatkan tenaga kerja lokal.
“Kami mengekspor ke beberapa negara dan seluruh pekerja merupakan warga setempat sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (Rizky, Revan)
