Dua Pelaku Korupsi Ditangkap Kejari Ciamis
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dua orang terduga tindak pidana korupsi pengadaan finger print sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun 2017/2018 ditangkap Kejari Ciamis. Senin, (31/5/2021).
Menurut Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, penetapan kedua tersangka sesuai surat perintah penyidikan umum nomor 31 tanggal 3 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan khusus nomor 01 tanggal 31 Maret 2021.
“Kejaksaan Ciamis melakukan penetapan tersangka inisial YSM dan WH karena ada dugaan tindak pidana penyelewengan dalam pengadaan finger print SD, dan SMP di Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2017/2018,” kata Yuyun Wahyudi.
Awalnya tersangka WH mengenalkan YSM kepada setiap UPTD pendidikan dan menawarkan finger print seharga Rp 4.000.000. Padahal sebelumnya, YSM menawarkannya dengan harga Rp.2.400.000.
“Bahkan ada ketentuan UPTD mendapat fee Rp. 1.000.000 per unit apabila sekolah bayar tunai dan Rp. 500.000 bagi yang kredit,” ungkapnya.
Kemudian untuk mengetahui tata cara pemasangan finger print dilakukan rapat dengan kepala sekolah di beberapa UPTD Pendidikan kecamatan. Sedangkan untuk pembayarannya menitipkan ke kepala UPTD.
Pembayaran finger print menggunakan dana talangan sebesar Rp 4.000.000 per unit yang kemudian diganti dari dana BOS. “Itu mendahului dan sudah pelanggaran hukum. Padahal pada saat itu anggarannya belum ada dari dana BOS untuk tahun 2018,” ujarnya.
Terungkap selain selain mark up tersangka juga menutup merek mesin absensi asli dengan merk dari perusahaan YSM. Sehingga mesin tersebut tidak dapat dicari oleh siapapun di pasaran.
Lanjut Yuyu, CV. Zen itu membeli mesin absensi merk Solution X606S itu dari PT Solution seharga Rp 1,5 juta, itu belum termasuk ongkos kirim dan pajak.
“Ada 430 sekolah SD di Ciamis yang membeli mesin absensi ke YSM,” ucapnya.
Dalam kasus ini, ada mark up atau menaikan harga barang dalam pengadaan pembelian mesin absensi. Hal ini menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian negara sebesar Rp 804.315.000. Itu berdasarkan hasil audit,” jelasnya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Banjarsari Gelar Diklatsar Kokam
Yuyun juga mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap YSM selama 20 hari. Sedangkan WH belum bisa lantaran sakit sebagaimana hasil dari medis.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Garut Meningkat 2,6 Kali Lipat
Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (Dena A Kurnia/IP)
