Dugaan Ada Jual Beli Wearpack di SMKN 1 Rajadesa
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan praktik jual beli baju wearpack, batik dan atribut di lingkungan SMKN 1 Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan tajam dari orang tua siswa. Transaksi tersebut disebut berlangsung di area sekolah dan menyasar siswa kelas 10 dengan harga wearpack berkisar Rp200 ribu.
Sejumlah wali murid menyatakan bahwa praktik itu bukan sekadar informasi simpang siur, melainkan telah berlangsung dan diakui. Mereka menilai kegiatan jual beli di dalam sekolah negeri harus memiliki dasar yang jelas, transparan, serta tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban terselubung.
“Faktanya ada jual beli wearpack di sekolah dengan harga Rp150 sampai Rp160 ribu per siswa. Ini bukan asumsi,” ujar salah satu orang tua dengan nada tegas.
Pengakuan juga datang dari salah satu anggota komite sekolah. Ia membenarkan adanya penjualan wearpack tersebut, namun mengaku komite tidak dilibatkan sejak awal. Komite disebut baru mengetahui setelah muncul keluhan dari orang tua.
“Memang benar terjadi jual beli baju wearpack, tetapi komite tidak tahu sebelumnya. Kami tahu setelah muncul permasalahan,” katanya. Rabu, (25/02/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola dan mekanisme pengadaan perlengkapan siswa di sekolah negeri. Jika komite sebagai representasi orang tua tidak mengetahui, lalu siapa yang memutuskan? Atas dasar apa kegiatan jual beli dilakukan di dalam lingkungan sekolah? Apakah ada rapat resmi, berita acara, atau persetujuan tertulis dari wali murid?
Sebagai sekolah kejuruan, kebutuhan wearpack untuk praktik memang dapat dimaklumi. Namun kebutuhan tidak otomatis membenarkan pola distribusi yang tertutup. Orang tua menilai pembelian perlengkapan seharusnya memberi ruang pilihan, bukan diarahkan pada satu sumber tanpa alternatif yang jelas.
“Kalau memang untuk praktik kami tidak keberatan. Tapi jangan sampai seolah-olah wajib beli di sekolah tanpa pilihan lain,” tegas wali murid lainnya.
Lebih jauh, orang tua mempertanyakan potensi konflik kepentingan dalam praktik tersebut. Penjualan di lingkungan sekolah rentan menimbulkan persepsi adanya keterlibatan internal, apalagi jika tidak disertai penjelasan terbuka mengenai penyedia barang, margin keuntungan, dan mekanisme penetapan harga.
Situasi ini membuat orang tua mendesak pihak KCD untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berlarut dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kami minta KCD 13 segera turun dan menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Jangan dibiarkan menggantung,” kata perwakilan orang tua.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai prosedur, dasar kebijakan, maupun bentuk persetujuan orang tua terkait penjualan wearpack tersebut.
Di tengah tuntutan transparansi pendidikan, praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Sekolah negeri wajib menjunjung prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Klarifikasi yang tegas dan terbuka menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA: SPPG Sindanghayu Latih Relawan Cegah Kebakaran
Orang tua menegaskan, mereka tidak ingin memperkeruh suasana, tetapi meminta kejelasan aturan dan tanggung jawab.
“Kami hanya ingin transparansi dan keadilan. Pendidikan harus bersih dari praktik yang meragukan,” pungkasnya. (Agus)
