Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK Ciamis Disorot Publik
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru ASN PPPK berinisial DA, yang bertugas di SDN Cintaratu 1, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, kian menguat dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan rumah tangga semata, tetapi telah menyentuh ranah etik profesi, disiplin aparatur, dan integritas dunia pendidikan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa DA diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang guru honorer berinisial F, yang mengajar di SDN 2 Cintaratu.
Berdasarkan data yang di himpun dari berbagai pihak istri DA, berinisial N, mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPSDM Kabupaten Ciamis, serta menegaskan tidak akan menyelesaikan persoalan ini secara informal semata.
Menurut N, langkah hukum dan administratif tersebut diambil agar permasalahan ditangani secara objektif dan transparan. Ia menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan DA telah melampaui batas persoalan pribadi dan berpotensi mencoreng dunia pendidikan.
Jika dugaan tersebut terbukti, DA berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN PPPK, yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan, martabat, serta citra aparatur dan profesi pendidik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya bersifat administratif, namun juga berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Ketua PGRI Kecamatan Lakbok, Basuki, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa organisasi profesi telah melakukan langkah awal berupa pembinaan dan mediasi.
“PGRI tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya,” ujar Basuki. Senin, (05/01/2026).
Basuki menjelaskan, pihaknya bersama K3S dan Korwil Pendidikan Lakbok telah melaksanakan satu kali pembinaan di Kantor Korwil Pendidikan Lakbok. Sementara upaya mediasi antara DA dan N hanya dapat dilakukan melalui sambungan telepon karena N berada di luar kota.
“Kami sudah melakukan pembinaan dengan menghadirkan yang bersangkutan. Untuk mediasi, karena pihak istri berada di luar kota, hanya bisa dilakukan melalui telepon,” jelasnya.
Basuki juga menambahkan, pihaknya juga telah berupaya melakukan pemanggilan untuk pembinaan kedua, namun DA tidak dapat menghadiri panggilan tersebut.
“Mediasi sudah dilakukan dua kali di Kantor PGRI Lakbok. Upaya ini kami lakukan untuk menggali duduk perkara sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sekolah dan peserta didik,” kata Basuki.
Dalam forum tersebut, lanjut Basuki, DA disebut menyatakan kesiapannya menerima segala risiko dan konsekuensi atas perbuatannya. Pernyataan tersebut dinilai sebagai pengakuan moral yang memperkuat urgensi penanganan kasus ini secara serius oleh instansi berwenang.
“Yang bersangkutan menyatakan siap menerima segala risiko dan konsekuensi,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, DA dan F belum memberikan keterangan resmi. Keduanya belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
BACA JUGA: Barugantung Wisata Gratis yang Menguntungkan Semua
Adapun Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Publik pun menanti sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan disiplin ASN secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan etika di lingkungan pendidikan. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (Dena, Revan)
