Istri Penerima BLT di Banjarsari Akhirnya Minta Maaf
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sempat ramai dengan adanya statment yang dikeluarkan oleh Yuli, istri dari Dedi, penerima BLT dana desa di Dusun Cibereum, RT 31, RW 07, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya meminta maaf.
Ia yang menyebutkan bahwa adanya potongan BLT tersebut atas dasar perintah kepala desa setempat.
Hal tersebut lantaran saat itu Yuli mengaku sedang dilanda emosi akibat uang yang diberikan suaminya tidak diterima oleh istri dari ketua RT setempat.
Dengan secara spontan Yuli menyebutkan kepada masyarakat bahwa potongan tersebut merupakan perintah dari kepala desa.
Yuli mengatakan, saat itu dirinya mengaku mendapatkan perintah dari suaminya untuk memberikan uang sejumlah Rp. 50 ribu kepada ketua RT setelah mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa.
“Memang saat itu, pak RT tidak ada di rumah, dan yang menerima kedatangan saya adalah istrinya. Saat saya akan memberikan uang tersebut, istrinya tidak mau menerima uang tersebut,” jelasnya.
Lanjut Yuli, dengan perasaan kesal dirinya pulang dan mengadu kepada suaminya bahwa istri dari ketua RT tidak mau menerima uang tersebut. Karena mungkin uangnya hanya Rp. 50 ribu, tidak Rp. 200 ribu.
Yuli mengatakan, alasan mengapa dirinya mengatakan bahwa potongan bantuan tersebut atas perintah dari kepala desa. Dirinya mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa ada kesepakatan antara penerima bantuan dengan ketua RT terkait adanya potongan tersebut.
“Saya diberitahu oleh suami saya tentang hal tersebut, dan saya sempat dimarahi oleh suami saya karena sudah mengatakan hal yang tidak berdasar seperti itu,” ungkapnya.
Lanjut Yuli, dirinya secara pribadi meminta maaf kepada Pemerintah Desa Cibadak, terutama kepada Kepala Desa, atas apa yang dirinya ucapkan kepada masyarakat.
Ia menuturkan bahwa hal tersebut murni merupakan ketidaktahuan, dan ketidakpahaman dirinya.
Yuli juga menambahkan, sebenarnya dirinya tidak memiliki status sebagai penerima dana bantuan tersebut. Namun suaminya yang tercatat sebagai penerima bantuan yang didanai dari dana desa itu.
“Saya mengaku saat itu sedang emosi karena kejadian tersebut, dan sekali lagi saya meminta maaf kepada semua pihak atas apa yang sudah saya ucapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, istri dari ketua RT, Sri mengatakan, dirinya membenarkan telah kedatangan Yuli ke kediamannya untuk memberikan uang sejumlah Rp. 50 ribu kepada suaminya.
“Memang saya menolak, tetapi bukan karena uangnya Rp. 50 ribu, namun karena suami saya tidak ada di rumah, dan saya tidak tahu mengenai hal itu,” tambahnya.
Sri juga mengaku, dirinya tidak mengetahui dari awal adanya kesepakatan antara penerima BLT dengan suaminya terkait adanya potongan tersebut.
Saya tidak tahu awalnya seperti apa, makanya saya menolak uang yang diberikan oleh Yuli, karena itu bukan ranah saya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang ketua RT di Dusun Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari diduga melakukan pungutan sebesar Rp. 150 ribu kepada penerima bantuan BLT dana desa. Dengan alasan untuk dibagikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
BACA JUGA: Bupati Terima Kunjungan DPC Partai Demokrat
Ditambah terjadi sedikit kegaduhan dikalangan masyarakat sekitar dengan adanya pernyataan dari istri Dedi, salah seorang penerima bantuan tersebut yang menyebutkan bahwa adanya pemotongan BLT atas dasar perintah dari kepala desa.
Namun adanya pemotongan bantuan sebesar Rp. 150 ribu tersebut atas dasar adanya kesepakatan antara penerima manfaat dengan ketua RT tanpa melibatkan pihak manapun. (Fanny R/IP)
