Izin Belum Lengkap, Ormas Tutup Pembangunan Tower
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Gabungan Ormas Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menutup sementara pembangunan tower yang ada di wilayah Desa Kawasen. Selasa, (29/11/2022).
Hal tersebut disebabkan selama ini pihak perusahaan dari PT Tower Daya Mitra Telekomunikasi (MITRATEL) diduga tidak melengkapi kelengkapan perizinan pembangunan dahulu sebelum pembangunan tower dikerjakan.
Padahal pengerjaan pembangunan tower tersebut sudah berjalan sejak dua minggu lalu, dan saat ini proses pengerjaan sudah mencapai 60 persen.
Menurut koordinator aksi, Toni mengatakan, sebelumnya sudah bertemu dengan manager perusahaan dan membahas permasalahan tersebut.
“Namun saat kami meminta perizinan, pihak perusahaan tersebut tidak memberikannya. Maka dari itu mohon maaf kepada pihak perusahaan, kami menutup sementara pembangunan tower ini sebelum pihak perusahaan memperlihatkan izin-izin tersebut,” terangnya.
Lanjut Toni mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mempertanyakan terkait perizinan pembangunan tower tersebut ke instansi pemerintahan. Namun setelah di cek ternyata pihak dari perusahaan belum ada.
“Saat ini kami baru mengetahui adanya perizinan dari lingkungan setempat saja, ditambah dari Muspika. Untuk lain-lainnya kami belum mendapatkan,” terangnya.
Toni juga menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menuntut kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan terlebih dahulu, sebelum pembangunan tersebut dilanjutkan kembali.
“Ada lima tuntutan yang saat ini kami minta kepada pihak perusahaan, harus melengkapi perizinan dari dinas lingkungan UPL/UKL, dokumen KKOP yang sebelumnya beralih dari otoritas bandar udara, rekomendasi PUPR bidang kontruksi, rekomendasi dari kominfo, juga IMB,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Bandi Sobandi mengatakan, sebenarnya dalam Undang-Undang Ciptakerja, pihak perusahaan masih bisa melakukan pengerjaan meski perizinan belum dilengkapi.
“Meski saat ini pihak perusahaan baru mempunyai izin dari lingkungan, dan menjaga kondusifan lingkungan, kami pun sudah mengecek ke bagian DPPST yang ternyata saat ini perizinan tersebut sedang diproses,” terangnya.
Bahkan sebelumnya jelas Budi, pihaknya melakukan investigasi dan menemukan sudah ada izin dari lingkungan. Sudah ditanda tangani kepala desa setempat, serta kecamatan.
Lanjut Budi mengatakan, untuk masalah perizinan dari lingkungan sebenarnya itu tergantung dari keberadaan jumlah bangunan yang ada disekitar tower tersebut.
“Jadi bisa disebut sah-sah saja meski dalam perizinan hanya ada 10 orang yang memberikan tanda tangan. Karena mungkin hanya ada 10 bangunan yang ada di sekitar lokasi tower itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Tanggul Bendungan Sungai Cirompang Jebol
Perwakilan dari perusahaan, Hery mengatakan sebelumnya pihaknya mengaku sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Ormas membahas terkait tuntutan mereka tersebut.
“Sebenarnya terkait masalah perizinan pembangunan, kami sudah menempuhnya. Saat ini dokumennya sudah kami pegang. Terkait masalah penutupan tersebut, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dulu,” pungkasnya. (Rizki/IP)
