Berita Ciamis

Kades Sidarahayu Cabut SK Pemberhentian, G Kena SP3

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Polemik pemberhentian perangkat Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial G, mendapat sorotan publik. Kepala Desa Sidarahayu, Pipin Kholik, akhirnya memutuskan untuk menarik kembali Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap G. Sebagai gantinya, ia memberikan sanksi berupa Surat Peringatan ketiga (SP3).

Langkah ini diambil setelah muncul pertimbangan administrasi dan masukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis. Pipin menjelaskan, sebelumnya ia sempat mengeluarkan SK pemberhentian sementara lantaran G kedapatan mencuri uang di sebuah toko, dengan bukti rekaman CCTV.

“Setelah saya berkoordinasi dengan DPMD, akhirnya SK itu saya cabut, dan saya ganti dengan sanksi SP3,” kata Pipin. Kamis, (25/9/2025).

Menurut Pipin, keputusan awal memberhentikan G dilakukan dengan tergesa-gesa karena adanya bukti kuat dan pengakuan dari pelaku. Ia menilai pencurian adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi oleh aparatur desa.

“Saya tidak ingin ada perangkat desa yang berbuat kriminal dibiarkan begitu saja. Itu bentuk komitmen saya menegakkan disiplin,” tegasnya.

Namun, ia mengakui keputusan itu belum sesuai aturan formal. Dari hasil koordinasi, pemberhentian perangkat desa baru bisa dilakukan jika sudah ada status hukum yang jelas dari kepolisian, misalnya penetapan tersangka. Selain itu, pemerintah desa wajib melalui tahapan sanksi administratif terlebih dahulu.

“Sanksi administratif seperti SP3 harus dijalankan lebih dulu. Kalau setelah itu pelanggaran terulang, barulah pemberhentian bisa dilakukan,” jelas Pipin.

Pipin menambahkan, ada desakan dari masyarakat yang membuat dirinya semakin yakin untuk segera memberhentikan G. Banyak warga meminta agar perangkat desa yang mencoreng nama baik pemerintahan desa tidak lagi diberi ruang.

“Masyarakat memang menuntut agar G dipecat. Itu juga yang membuat saya buru-buru ambil keputusan,” ungkapnya.

Meski demikian, pencabutan SK justru menuai tanda tanya di kalangan warga. Sebagian menilai keputusan kepala desa tidak konsisten. Di satu sisi, ia menyatakan tegas melawan perangkat desa yang melanggar hukum. Namun di sisi lain, ia mencabut keputusan yang sudah dibuat. Sejumlah warga menganggap langkah ini bisa melemahkan wibawa pemerintah desa.

BACA JUGA: Sertipikat Tanah Jadi Modal Penting Kembangkan UMKM

Pengamat tata kelola desa menilai kasus ini penting dijadikan pelajaran. Pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan semata-mata berdasarkan tekanan publik atau emosi sesaat. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi agar keputusan tidak cacat prosedur.

“Jika kepala desa melangkahi aturan, bisa muncul masalah baru yang justru merugikan desa itu sendiri,” ujar salah satu pemerhati.

Saat ini, status G masih menunggu proses hukum di kepolisian. Jika hasil penyidikan menetapkan G sebagai tersangka dan terbukti bersalah, maka pemberhentian permanen hampir pasti terjadi. Pipin sendiri menegaskan akan tetap bersikap tegas.

“Kalau ada bukti hukum dan prosedurnya sudah lengkap, pemberhentian akan saya lakukan tanpa ragu,” tandasnya. (Rizky, Revan/ infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *