KPU Ciamis Akan Perpanjang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 sampai 04 September 2024.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pasangan calon yang belum sempat mendaftar pada periode sebelumnya (27-29 Agustus 2024).
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramadani, menjelaskan bahwa perpanjangan ini mengikuti ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan lain yang berlaku. Sabtu, (31/08/2024).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi. KPU Ciamis akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pasangan calon memahami tahapan dan persyaratan pendaftaran.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Ungkap Sembilan Kasus Kejahatan Amankan Empat Belas Tersangka
“Diharapkan, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Pilkada Ciamis 2024 dapat berlangsung secara bersih, adil, dan transparan,” pungkas Oong. (Eddy, Sari, Fery, Gani/infopriangan.com)
