Berita Ciamis

Lokasi Parkir Membahayakan, Petugas Lakukan Sosialisasi Preventif

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, TNI, Polri, dan instansi terkait, melaksanakan tindakan preventif terhadap juru parkir di sekitar RS Permata Bunda. Hal ini dilakukan karena lokasi yang berada di bahu jalan dan di tikungan dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Dadang, tindakan ini berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2023 dan aturan-aturan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Ciamis, serta sesuai dengan Perda No. 18 Tahun 2014.

“RS Permata Bunda sebenarnya telah menyediakan tempat parkir luas di seberang jalan sebelah barat, namun banyak pengunjung yang tetap memilih parkir di lokasi berbahaya tersebut dengan alasan tempat parkir resmi terlalu jauh,” kata Dadang. Sabtu, (08/06/2024).

Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, Uga, menjelaskan bahwa tindakan preventif ini dilakukan berdasarkan Perda K3, yang mencakup dua jenis pengawasan: preventif dan represif.

“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku. Jika tindakan preventif tidak efektif, langkah represif akan diambil melalui koordinasi dengan instansi terkait,” kata Uga

Untuk memastikan kepatuhan terhadap tindakan preventif ini, Uga berjanji akan melakukan patroli rutin, mengingat keterbatasan jumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dishub.

BACA JUGA: Kapolsek Indihiang Sholat Jum’at Bersama Warga

“Jika pelanggaran tetap terjadi, langkah represif akan diambil dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya,” tegasnya.

Iptu Andi dari Bag OPS Lantas Polres Ciamis juga mendukung sosialisasi preventif ini, dengan harapan petugas dan pengguna parkir memahami bahwa parkir di tikungan dan bahu jalan tidak diperbolehkan. (Dena A Kurnia/infopriangan com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *