Maret-April Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sepanjang Meret hingga April, bagi para wajib pajak kendaraan momen beruntung. Hal tersebut dikarenakan selama Maret hingga April 2020, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluncurkan program bebas denda.
Kepala P3DW Ciamis, Ir. Andri Arfiana mengatakan program bebas denda itu dinamai Triple Untung, sebab ada tiga keuntungan yang bisa didapat.
Pembebasan yang dimaksud dalam rogram ini meliputi, pembebasan pembayaran untuk BBNKB II, Denda PKB dan bebas progresif untuk tunggakan kendaraan-kendaraan yang melakukan balik nama.
“Tapi Triple Untung ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru-red), kendaraan ubah bentuk, ganti mesin dan ex dump/lelang yang belum terdaftar,” kata Andri.
Pembebasan Triple Untung ini berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi, Badan dan Pemerintahan, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Triple Untung ini mulai berlaku, Senin 2 Maret 2020, sampai dengan 30 April 2020.
“Mumpung ada momen menguntungkan, kami berharap ini bisa dimanfaatkan waktunya dua bulanan,” ujar Andri.
Program Triple Untung ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020. (Dena A Kurnia/IP)


