Berita Ciamis

Pelaku Pencabulan Diamankan Unit PPA

infopriangan.com BERITA CIMAIS. Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan AY (22) pria warga Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

AY di tangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial PA. PA diketahui berusia 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

BACA JUGA: LSM GMBI Datangi Satgas Covid-19 Banjarsari

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., mengatakan, tindak pidana pecabulan yang dilakukan tersangka AY terjadi pada Agustus 2020 silam. Dimana pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Pelaku mulai melancarkan aksinya saat berduaan bersama korban di dalam sebuah kamar hotel. Disana pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Iptu Afrizal. Jumat siang (16 April 2021).

BACA JUGA: Kantor Pemkab Pangandaran Akan Pindah

Iptu Afrizal menuturkan, tersangka AY ditangkap Kamis sore, 15 April 2021 sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun Karangtengah Imbanagara Ciamis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

Iptu Afrizal mengimbau kepada warga Kabupaten Ciamis dan Pangandaran untuk selalu terus mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban tindakan asusila atau pencabulan. (Kusmana/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *