Berita Ciamis

Pembagian Sertipikat PTSL di Sukamulya Tertib

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan pembagian sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin (19/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Desa Sukamulya dan diikuti ratusan warga dengan tertib dan penuh antusiasme.

Program PTSL yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Di Desa Sukamulya, program ini mendapat sambutan positif dan dinilai sangat membantu warga, terutama dalam hal legalitas dan pengamanan aset tanah.

Pada tahap pembagian kali ini, panitia menyerahkan sebanyak 300 sertipikat kepada warga yang telah terdata sebelumnya. Proses pembagian dilakukan secara terorganisir berdasarkan nomor antrean yang telah dibagikan sebelumnya. Sejak pagi, warga mulai berdatangan dengan membawa dokumen pendukung dan mengikuti prosedur pelayanan di meja-meja yang telah disiapkan.

Kepala Desa Sukamulya, Yana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Dalam sambutannya, Yana mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu momen penting yang sangat dinantikan oleh masyarakat.

“Program PTSL ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh warga kami. Alhamdulillah, hari ini kami bisa membagikan sebagian sertipikat yang sudah selesai diproses. Kami sangat berterima kasih kepada pihak BPN, panitia, dan seluruh elemen yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” ujar Yana di hadapan warga.

Yana juga mengingatkan para penerima sertipikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik, karena merupakan bukti legal atas kepemilikan tanah yang sangat penting untuk masa depan.

“Jangan sampai hilang atau rusak. Sertipikat ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk berbagai keperluan, termasuk jika suatu saat ingin dijadikan agunan untuk modal usaha,” imbuhnya.

Warga yang hadir terlihat senang dan bersyukur atas penerimaan sertipikat tersebut. Salah satu warga penerima, Ibu Entin (49), mengaku lega setelah menerima sertipikat yang telah ia tunggu selama beberapa bulan.

“Saya bersyukur sekali akhirnya dapat sertipikat resmi. Sebelumnya hanya pegang surat girik. Sekarang sudah tenang karena tanah saya sudah diakui secara hukum,” tutur Entin sambil tersenyum.

Panitia pelaksana menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari target jangka panjang pemerintah desa dalam mendorong legalisasi aset warga. Program ini juga dinilai berdampak langsung pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen resmi atas tanah yang mereka tempati.

Kasi pemerintahan Iwan, menjelaskan bahwa proses pengajuan PTSL melibatkan berbagai tahapan verifikasi mulai dari pendataan, pengukuran, hingga validasi oleh pihak BPN.

“Kami terus berupaya memberikan pendampingan kepada warga sejak awal proses hingga sertipikat diterbitkan. Hari ini baru 300 sertipikat yang dibagikan, sisanya akan menyusul dalam tahap berikutnya,” ujarnya.

Iwan berharap masyarakat yang belum menerima sertipikat dapat bersabar, karena seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku.

BACA JUGA: Andi Sutendi Resmi Jabat Sekretaris Desa Bahara

Dengan adanya program PTSL ini, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memanfaatkan legalitas tanah untuk berbagai kebutuhan produktif. Selain itu, ke depan, sertipikat ini juga dapat memperkecil potensi konflik agraria atau sengketa lahan di tengah masyarakat.

Kegiatan pembagian sertipikat ini berlangsung hingga siang hari, dan ditutup dengan doa bersama serta imbauan kepada warga untuk menyimpan dokumen di tempat yang aman. Pemerintah desa juga berencana mengadakan sosialisasi lanjutan terkait pemanfaatan sertipikat dan pentingnya pencatatan administrasi pertanahan secara resmi. (Eddy/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *