Pemkab Ciamis Larang Pungutan di Jalan Umum
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum. Surat Edaran dengan Nomor: 500/800/Dishub/2025 ini ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Heat Sunarya, pada 23 April 2025.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 37/HUB.02/KESRA yang lebih dahulu mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan aktivitas serupa. Pemkab Ciamis menilai bahwa pungutan di jalan umum berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Hal ini dikatakan kepala dinas perhubungan kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna.
Maksudnya untuk keamanan dan ketertiban di jalan raya,” kata Dadang. Rabu, (07/05/2025).
Dalam surat edaran tersebut, para camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk aktif melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing. Penertiban ini mencakup segala bentuk pungutan di jalan umum yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, kegiatan sosial, maupun pembangunan tempat ibadah.
Dadang juga menegaskan, selain penertiban, aparat pemerintah tingkat kecamatan dan desa juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dadang juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.
“Penggalangan dana sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang lebih aman, tertib, dan tidak membahayakan keselamatan,” kata Dadang.
Pemkab menilai bahwa jalan umum bukan tempat yang tepat untuk aktivitas semacam itu. Selain bisa menyebabkan kemacetan, pungutan di jalan juga dinilai berisiko, terutama jika dilakukan oleh anak-anak atau remaja yang belum paham risiko lalu lintas. Kegiatan seperti ini kerap dilakukan menjelang pembangunan tempat ibadah, renovasi fasilitas umum, atau saat kegiatan sosial masyarakat. Namun, meski tujuannya baik, cara yang dipilih tidak selalu tepat.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab berharap tidak ada lagi masyarakat yang berdiri di perempatan jalan sambil membawa kotak sumbangan. Pihak kecamatan dan desa diminta aktif memberikan edukasi agar masyarakat memahami alasan di balik pelarangan ini.
Diharapkan ke depan masyarakat lebih bijak dan kreatif dalam menggalang dana, misalnya melalui forum resmi, media sosial, atau melalui lembaga keagamaan dan sosial yang telah terdaftar.

BACA JUGA: Cirebon Luncurkan Program Sekolah Unggulan
Keselamatan lalu lintas juga menjadi salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Dengan demikian, kenyamanan pengguna jalan dapat terjaga dan masyarakat tetap bisa berkontribusi dalam kegiatan sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab.
Pemkab Ciamis menegaskan bahwa surat edaran ini harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
“Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ruang publik,” pungkasnya. (Eddy/infopriangan.com)
