Pemkab Ciamis Tegaskan Zona Terlarang bagi PKL
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan bahwa area depan Islamic Center merupakan zona terlarang untuk aktivitas berdagang, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang masih berlaku. Penegasan ini muncul setelah paguyuban pedagang kaki lima (PKL) melakukan audiensi di Aula Dinas KUKMP pada Rabu (26/11/2025).
Asisten Daerah III, H. Dadang Darmawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih harus berpegang pada aturan resmi yang ada. Ia menyampaikan bahwa selama SK Bupati belum mengalami revisi, maka ketentuan sebelumnya wajib dijalankan secara konsisten.
“Kita akan sampaikan ke Bupati, tetapi untuk kapan revisi dilakukan, kami belum bisa memastikan,” ujarnya dalam forum audiensi.
Dadang juga mengungkapkan bahwa bagian hukum Pemkab Ciamis telah memberi informasi terkait proses revisi SK. Ia mengatakan bahwa penyusunan SK baru sebenarnya dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga hingga empat hari, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final sepenuhnya berada di tangan Bupati sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam penetapan kebijakan daerah.
Sebagai solusi sementara, Dadang meminta para pedagang agar tetap menyesuaikan aktivitas mereka dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Setelah SK baru terbit, barulah penempatan PKL bisa ditetapkan secara resmi,” jelasnya.
Di sisi lain, PLh. Kepala Satpol PP Ciamis, H. Fikriansyah, SE., M.Si., menambahkan bahwa proses penataan PKL di wilayah tersebut masih berlandaskan pada SK Bupati mengenai zonasi berdagang. Menurutnya, langkah penataan saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi kepada para pedagang dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
“Seluruh proses tetap mengacu pada SK Bupati. Kami pastikan penataannya transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Fikriansyah juga memberikan penjelasan mengenai status lahan di area samping rel dekat Islamic Center yang selama ini dipersoalkan oleh para pedagang. Ia mengatakan bahwa sebagian wilayah merupakan tanah milik Pemerintah Daerah, sementara sebagian lainnya berada di bawah kewenangan PJKA. Perbedaan status lahan tersebut membuat langkah penertiban harus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
“Jika berada di tanah pemda, itu menjadi kewenangan kami. Namun jika masuk tanah PJKA, kami tidak bisa serta-merta melarang tanpa koordinasi. Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan atau sewa lahan. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami cek,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, beberapa pedagang menyampaikan keluhan terkait pembatasan berjualan. Seorang pedagang bernama Anton mengaku bahwa larangan berdagang di area depan Islamic Center membuatnya kesulitan mencari lokasi yang aman dan legal. Ia menyebut bahwa beberapa titik di sekitar rel sebenarnya masih kosong, tetapi tidak bisa digunakan karena adanya pungutan sewa hingga Rp1 juta per tahun.
BACA JUGA: PGRI Lakbok Gelar HUT ke-80 dan HGN 2025 Meriah
“Kami bingung harus bayar ke siapa. Saya sendiri dilarang berjualan dan menyimpan roda di sana,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Ciamis menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh, baik mengenai status lahan maupun kejelasan aturan di lapangan, agar penataan PKL dapat dilakukan secara tertib, adil, dan tidak merugikan pedagang kecil. (Eddy)
