Berita Ciamis

Pemungutan Suara Semakin Dekat Bawaslu Ciamis Beri Pelatihan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemungutan suara tinggal menghitung 53 hari lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara.

Acara pelatihan yang dilaksanakan di Aula Hotel Tyara Plaza mengusung tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, acara ini menjadi pemantik awal bagi seluruh peserta Pemilu dan partai politik untuk bersama-sama memberikan ilmu bagaimana menjadi saksi yang profesional.

“Keberadaan saksi sangat penting, selain untuk internal partainya sendiri, juga untuk jalannya Pemilu di Kabupaten Ciamis,” terangnya.

Jajang juga menjelaskan, materi yang diberikan kepada para peserta ini, salah satunya terkait fungsi saksi pada pemilu 2024

“Dari mulai tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat,” kata Jajang.

Jajang berharap, para saksi peserta pemilu yang hadir disini dapat mentransferkan ilmu yang didapatkan ini untuk memberikan pembekalan kepada saksi paslon masing-masing. upaya peran saksi di Pemilu 2024 dapat berjalan maksimal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas.

“Adapun sejumlah materi yang diberikan kepada para saksi peserta pemilu ini, salah satunya terkait tupoksi saksi pada pemilu 2024. Dimana, materi didalamnya akan diisi dengan tupoksi saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara di tingkat kecamatan, kota, provinsi, hingga pusat. 

“Selain itu, adapun pokok-pokok yang dibahas terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini kami mohonkan hasilnya ke KPU supaya KPU bisa memberikan gambaran terkait dengan situasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga saksi-saksi peserta pemilu ini bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, diawasi oleh mereka pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Terkait aturan saksi peserta pemilu kata Jajang, sudah tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI yang didalamnya dibagi menjadi pengetahuan tupoksi saksi, potensi pelanggaran, pengetahuan daftar pemilih (pemilih tetap, pemilih tambahan, pemilih khusus), mekanisme pengawasan, dan jadwal pemilih.

BACA JUGA: Demi Kenyamanan Area Wisata Jagapati Terus Dibenahi

Pihaknya menyebutkan, untuk syarat menjadi saksi peserta pemilu diantaranya adalah mereka yang memiliki hak pilih dan menjadi kewenangan parpol peserta masing-masing, menunjukkan KTP, dan surat mandat, surat memilih.

“Terkait buku saku saksi dalam pelatihan kali ini memang kami tidak melakukan pengadaan. Dari juklak dan juknis buku saku saksi itu kami paparkan didalam materi,” pungkasnya.

Setelah dipaparkan, kata Jajang parpol untuk meneruskan materi itu ke calon-calon saksi parpol masing-masing.

“Sebab, saksi ini akan bekerjasama dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS,” pungkasnya. (Eddy Supriatna/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *