Berita Ciamis

Pencuri Kedaraan Roda Empat Ditangkap Polisi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kawanan pencuri kendaraan bermotor roda empat yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Pangandaran ditangkap Polisi.

Kapolres Ciamie AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar mengatakan,” Awalnya kami menerima laporan telah terjadi kehilangan dua unit kendaraan roda empat dalam satu malam”.

“Kejadiannya berawal, Senin, 23 Desember 2019 di Desa Pananjung dan Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran. Satu unit mitsubhisi colt T 120 SS warna hitam tahun 2017 dan mitsubhisi colt L300 pick up hitam, hilang,” kata Bismo.

Selanjutnya Polisi melakukan penyidikan dan diperoleh informasi yang  mengarah pada para pelaku.

“Setelah keberadaannya kita ketahui, hari itu juga petugas melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kedua pelaku tersebut antara lain, ZA als Usin Bin Ukin (52) warga Jadikarya Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran ditangkap di Jadikarya dan Rh als Dila als Gondrong Bin Rosid (30) warga Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi ditangkap di Karangkamiri.

Baru dua yang kami amankan, seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”.

“Para pelaku sebelumnya merusak dulu kunci pintu menggunakan kunci astag dan memotong soket kontak kemudian menyambungkannya kembali hingga mobil menyala,” jelasnya.

Satu buah kunci astag dan mata kunci, tujuh unit kendaraan roda empat jenis pick up colt T120SS hitam 2013, pick up L300 hitam 2019, toyota anvanza hitam (sasaran), 3 unit pick up Suzuki Futura dan pick up Mitsubhisi SS kini di amankan di Polres Ciamis.

Kini para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Koes/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *