Pengadaan Barang dan Jasa, harus Melalui Siplah
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Berdasarkan surat edaran mendikbud nomor 8 tahun 2020. Tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH), tetap melakukan pengawasan pelaksanaan barang dan jasa di satuan pendidikan. Melalui, aplikasi Siplah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan adanya surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan melalui Kasi Kesiswaan sekaligus sebagai tim bos, menganjurkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi anjuran surat edaran tersebut. Senin, (30/11/20).
Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Ciamis, Uned Setiawan mengatakan, ketika sekolah mau melaksanakan belanja barang dan jasa harus melalui Siplah. Sekolah harus lihat dulu, apakah perusahaan tersebut memiliki Siplah atau tidak, terus barang yang mau dibeli ada tidak didalam daftar Siplah tersebut.
Lanjut Uned, manakala ada yang belanja diluar Siplah tapi di daftar Siplah ada, maka harus di Siplahkan, terkecuali mau belanja melalui Siplah tapi barang tersebut tidak ada di daftar Siplah contohnya, bahan bangunan, hal itu bisa belanja di luar siplah.
“Alangkah baiknya setiap perusahaan semua kebutuhan satuan pendidikan/lembaga tertera didalam daftar siplah” ungkapnya.
Untuk itu kata Uned, kami telah memberikan surat kepada Sekolah, manakala akan membeli barang dan jasa harus melalui Siplah sesuai dengan aturan dan surat edaran dari Kemendikbud, agar sekilah terhindar dari hal yang tidak kita harapkan.
Kemudian ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak sekolah dalam belanja melalui siplah, terutama barang yang mau dibeli pihak lembaga harus tertera dulu di RKAS.
Sedangkan perubahan RKAS dalam satu tahun satu kali, di sesuaikan setelah masuknya siswa baru. Perubahannya sekitar bulan september, jika di bulan sebelumnya sekolah telah membeli barang tapi tidak tertera pada RKAS, maka nanti manakala di perubahan RKAS harus dicantumkan. Itupun, harus persetujuan dari lembaga sekolah. (Kusmana/IP)
