Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Susur Sungai
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menetapkan satu tersangka kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru yang terjadi sebulan lalu.
Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto mengatakan, tersangka adalah guru perempuan sekolah tersebut. Sekaligus penanggungjawab acara susur sungai di Sungai Cileueur Kampung Leuwi Ili, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Jum’at (15/10/2021) lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkanya adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) asal Ciamis, sekaligus penanggungjawab acara tersebut,” jelas Kepala Polres Ciamis. Senin, (22/11/2021).
Wahyu menambahkan, kasus ini terbukti adanya unsur tindak pidana diakibatkan kelalaian panitia dalam melaksanakan acara yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.
Proses penyelidikan dan penyidikan sampai menentukan tersangka selama ini butuh proses yang cukup lama. Wahyu beralasan, pihaknya dalam kasus ini sangat memerlukan proses ketelitian penyelidikan dan penyidikan.
“Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. Sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang, bentuknya kecelakaan yang timbul dari kelalaian,” tambah Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menyebutkan tersangka seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan. Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan.
“Pada awal penyelidikan, kami ketahui tidak ada kegiatan di tengah sungai. Namun setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tidak tersedia alat keselamatan yang cukup,” ungkapnya.
BACA JUGA: Serikat Buruh Militan (SEBUMI) bentuk UMKM
Beberapa barang bukti telah diamankan Kepolisian berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di Madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.
“Pasal 359 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, ancaman pidana maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Vie Irawan, Kusmana/IP)
