Berita Ciamis

Polres Ciamis Ungkap Pencurian di Dua Kecamatan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Cisaga. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama menimpa rumah seorang warga bernama Fitri Maryani di Dusun Ciasda, Kecamatan Sukadana. Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku dengan leluasa mengambil satu unit handphone Infinix Hot 9 Play dan dua tabung gas LPG.

Sehari kemudian, pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, aksi serupa kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Kusnadi, warga Dusun Sukaluyu, Kecamatan Cisaga. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci pintu rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi Z-5532-VC.

Berdasarkan hasil penyelidikan panjang, Tim Resmob Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Sukadana berhasil menemukan keberadaan pelaku pada Selasa, 12 Agustus 2025. Pelaku diketahui berada di daerah Tasikmalaya. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial Nana Supriatna Bin Usa, sementara seorang pelaku lain yang berinisial Ajat masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H., pada Kamis, 18 September 2025 menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengalami kesulitan saat hendak menjual barang hasil curian. “Sebagian besar barang bukti masih dikuasai oleh pelaku, sehingga langsung bisa diamankan,” ungkap Carsono.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, dua tabung gas LPG, dan satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi Z-5532-VC. Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolres Ciamis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA: Forki Ciamis Beri Pesan Penting Atlet di Popda Bandung

Polres Ciamis menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. AKP Carsono juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Kami harap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya. Dengan kerja sama antara aparat dan warga, keamanan bisa lebih terjaga,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Ciamis berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga barang berharga, serta terus berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Eddy, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *