Pro Kontra Pembangunan Gedung Balai Nikah
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Dusun Sindanglaya, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat selesai dikerjakan beberapa waktu lalu. Namun ternyata meninggalkan pro dan kontra di kalangan masyarakat wilayah Banjarsari saat proses pembangunannya.
Hal itu dikarenakan, bangunan yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.020.000.000 yang menggunakan anggaran ABPN, diduga tidak membangun benteng. Padahal seharusnya ikut dikerjakan bersamaan dengan pembangunan Gedung oleh pihak kontraktor pemenang lelang yakni CV Sejati.
Di sekitar belakang bangunan gedung, berdiri sebuah tembok sepanjang 20 meter serta tinggi 2,70 meter, namun ternyata tembok tersebut bukan bangunan yang dibuat oleh pihak kontraktor, melainkan bangunan pribadi milik warga.
Seorang warga sekitar H. Bubun mengatakan, benteng yang sudah ada itu merupakan bangunan yang ia buat sebagai pembatas antara rumah miliknya dengan tanah orang lain. Dan ia pun menyangkal, bahwa benteng itu telah di bangun oleh pihak kontraktor.
“Memang benar itu benteng saya yang bangun, dan itu saya bangun sekitar tahun 2005 yang lalu,” jelasnya.
H. Bubun juga mengatakan, sampai saat ini dirinya mengaku belum ada pihak dari Kemenag maupun kontraktor yang datang kepadanya.
“Dulu sebelum pembangunan dimulai, ada beberapa warga termasuk saya yang diminta tanda tangan oleh pihak kontraktor. Namun hanya untuk sosialisasi, bukan meminta izin terkait penggunaan benteng ini,” tambahnya.
Salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Banjarsari Teguh mengatakan, jika memang bangunan benteng yang ada di belakang lokasi gedung milik warga. Pihaknya menanyakan, kemana alokasi dana yang harusnya digunakan untuk pembangunan benteng itu.
“Apakah nantinya anggarannya dikembalikan, atau bagaimana, seharusnya pihak Kemenag atau kontraktor mau memberikan penjelasan secara terbuka,” ucapnya.
Kepala KUA Kecamatan Banjarsari Drs Ahmad Yayat Hidayat, MM saat dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya mengaku tidak tahu terkait proses pembangunan balai nikah tersebut.
“KUA hanya terima kunci saja apabila bangunan sudah selesai, dan menunggu serah terima. Jika ada yang bertanya masalah benteng, lebih baik langsung saja ke pihak kontraktor,” tambahnya.
BACA JUGA: Pembuatan Beronjong Tebing Sungai Ciputrahaji
Pelaksana dua lapangan kontraktor CV Sejati Koko, ketika dihubungi via telepon mengatakan, dirinya mengatakan hal yang sama. Ia pun menyebutkan bahwa pembangunan balai nikah tersebut sepenuhnya hasil dari arahan pihak konsultan.
BACA JUGA: Pelantikan Pengurus KMC Resik oleh Bupati Ciamis
“Kalau mau lebih jelas silahkan tanyakan kepada konsultan terkait benteng, atau ke pelaksana satu yaitu Pak Hamid. Karena saya hanya sebatas orang kedua yang dipercaya oleh perusahaan,” pungkasnya. (Rizky/IP)
