Pura Pura Akan Dibeli Motor Ninja RR Dibawa Kabur
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sepeda motor merk kawasaki KR150K (Ninja RR) Tahun 2009 akan di jual melalui Media social facebook oleh pemiliknya Namun sial setelah ketemuan dengan orang yang mau membelinya motor raib dibawa kabur.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, didampingi oleh Plt Kasat reskrim IPTU Asep misman, KBO Reskrim Iptu Agus Bartadin dan Plt Kasubbag Humas Iptu Magdalena, di sa’at konferensi Pers di aula Pesat Gatra Polres Ciamis. (05/05/2020).
“Pelaku berpura-pura akan membeli 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Kawasaki KR 150 K (Ninja RR), Warna hitam, Tahun 2009, No Pol : Z 4561 WK, Noka : MH4KR150K9KP25759, Nosin : KR150KEP25859,” n
jelasnya.
Dony menjelaskan, pelaku mencoba sepeda motor terlebih dahulu. Setelah kendaraan berada pada penguasaan pelaku, tanpa basa basi dan seijin pemiliknya kendaraan sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Pelaku.
Kejadian depan Alfamart Imbangara Jl. Raya Ciamis Cikoneng Desa Imbangara Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Masih menurut Dony, pelaku penipuan dan penggelapan dilakuka oleh seorang pemuda berinisial EM, umur 21 thn, Belum/Tidak bekerja, Kp. Mekarsari Rt. 03 Rw. 06 Ds. Hegarmanah Kecamatan Sukalaya, Kabupaten Cianjur.
Barang bukti yang berhasi di amankan (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Kawasaki KR 150 K (Ninja RR), Warna hitam, Tahun 2009, No Pol : Z 4561 WK, Noka : MH4KR150K9KP25759, Nosin : KR150KEP25859 berikut kunci kontaknya.
“Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” tandasnya. (Koes/IP)


