Berita Ciamis

RA Darul Falah Abaikan Larangan Wisuda Mewah Gubernur

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Meski sudah ada larangan resmi dari Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan wisuda yang bersifat seremonial dan mewah di jenjang pendidikan anak usia dini, Raudhatul Athfal (RA) Darul Falah di Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, justru tetap menggelar acara tersebut dan memungut sumbangan dari orang tua siswa hingga lebih dari Rp500 ribu.

Berdasarkan informasi yang diterima dari selebaran kegiatan, pihak sekolah menetapkan sumbangan sebesar Rp565 ribu bagi siswa laki-laki dan Rp575 ribu untuk siswa perempuan. Selain itu, dalam selebaran juga tercantum pungutan tambahan seperti biaya manasik haji Rp215 ribu, infak komite Rp480 ribu, dan infak bangunan Rp150 ribu.

Kondisi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Heman Firmansyah, aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciamis. Ia menilai kebijakan RA Darul Falah bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang telah melarang kegiatan wisuda bersifat seremonial dan mewah, terutama di jenjang pendidikan usia dini hingga sekolah dasar.

“Biaya yang ditetapkan cukup memberatkan, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kami berharap pihak RA maupun yayasan bisa mempertimbangkan kembali keputusan ini,” ujar Heman saat dimintai keterangan pada Minggu (15/6/2025).

Heman juga menyampaikan bahwa fenomena seperti ini menimbulkan dilema bagi para orang tua siswa. Di satu sisi mereka merasa keberatan dengan biaya yang dibebankan, namun di sisi lain mereka terpaksa menyetujui lantaran tidak memiliki kuasa untuk menolak atau menyuarakan pendapat.

“Ini tindakan keterpaksaan. Sebagian orang tua pasti ada yang keberatan, namun karena tak punya keberanian menyampaikan aspirasi, akhirnya mereka memilih diam dan mengikuti saja,” ungkapnya.

Heman berharap ke depan kegiatan wisuda anak usia dini bisa dilakukan secara sederhana, berfokus pada kebahagiaan anak, serta tidak membebani orang tua secara finansial. Menurutnya, kebijakan sekolah seharusnya selaras dengan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengedepankan asas keadilan dan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Semoga yang terjadi di RA Darul Falah ini tidak menjadi contoh buruk yang diikuti oleh sekolah-sekolah lain di tingkatan serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya diminta membayar lebih dari Rp500 ribu untuk biaya wisuda anaknya. Ia mengaku merasa keberatan, namun akhirnya tetap membayar demi anak.

“Secara nurani, saya merasa keberatan. Tapi mau bagaimana lagi? Ini untuk anak saya. Jadi saya bayar saja,” ucapnya dengan nada pasrah.

Ia juga menceritakan bahwa saat rapat orang tua siswa dengan pihak sekolah, peserta rapat dilarang merekam atau mengambil video dokumentasi. Larangan tersebut membuat sebagian orang tua bertanya-tanya mengenai maksud dan tujuannya.

“Waktu rapat itu, tidak boleh ada yang merekam atau mengambil video. Kami juga tidak tahu kenapa. Tapi ya sudah, orang tua siswa ikut saja apa kata pihak RA,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemilihan Putra Putri Batik Ciamis Digelar Lagi

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun pengelola RA Darul Falah belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan para orang tua maupun ihwal larangan dokumentasi dalam rapat tersebut. Sikap tertutup ini justru menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama menyangkut transparansi pengelolaan dana kegiatan.

Kasus ini menjadi contoh nyata perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik-praktik sekolah yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Apalagi di tengah himbauan untuk menyederhanakan kegiatan seremonial demi meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pendidikan usia dini. (Revan, Rizky, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *