Berita Ciamis

Sebuah Cafe di Ciamis Baru Dibuka Ditutup Kembali

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebuah cafe yang baru diresmikan beberapa hari lalu dan dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Ciamis kini ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penutupan dilakukan personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar karena diduga melanggar kebijakan PPKM Level 3 yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Ketua Laskar Merah Putih, Prima Pribadi sangat mendukung dengan penegakan Prokes di Kabupaten Ciamis.

“Saya sangat mendukung dengan adanya tindakan itu, memang harus tegas. Siapapun dia kalau memang salah, tindak!. Sehingga tindakan jangan terkesan tebang pilih,” kata Prima.

Lanjut Prima, pemilik Cafe sudah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jabar No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

“Ancaman tindak pidana ringan sudah menanti pemilik Cafe Holymeet,” ucapnya.

Prima mengatakan, sampai saat ini kinerja Polres Ciamis sangat baik. “Mereka tegas dalam melakukan penindakan. Mereka juga tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan prokes. Sehingga pandemi ini cepat berlalu,” ujarnya.

BACA JUGA: RS Asih Husada Banjar Siapkan Ruang Pasien Covid

Tentang kepemilikan Cafe Holymeet yang diduga milik anak pejabat di Kabupaten Ciamis Prima mengatakan belum mengetahui secara pasti.

BACA JUGA: Operasi Yustisi Penerapan Prokes di Banjarsari

“Yang jelas siapapun pengelola Cafe Holymeet dan menciptakan kerumunan harus di tindak dan jangan pandang bulu,” pungkasnya. (Fanny/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *