Setoran Naik, Juru Parkir di Banjarsari Protes
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengurus Karang Taruna Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat beserta Juru Parkir Pasar Banjarsari gelar audiensi dengan UPTD Perparkiran Banjarsari bahas mengenai adanya pelaksanaan Uji Petik. Rabu, (23/02/2022).
Audiensi yang dilaksanakan di Aula Desa Cibadak, sebagai bentuk aksi protes dari para juru parkir karena adanya kenaikan setoran keberatan dari para juru parkir atas naiknya setoran.
Menurut salah seorang juru parkir Dedi, awalnya setoran Rp.12.000 per hari, namun kini Rp.53.000
“Setor Rp. 53.000 itu hasil dari negosiasi dengan petugas, karena awalnya saya dipinta sebesar 93 ribu rupiah,” jelasnya.
Dedi juga mengaku uang sebagai upah lelah hanya Rp.20.000
Dedi juga mengatakan selama pelaksanaan uji petik dirinya berhasil mendapatkan uang rata-rata perhari sebesar Rp. 110.000 hingga Rp. 135.000.
“Jadi, jika saya harus membayar Rp. 93.000 saya sangat keberatan. Karena saya merasa capek seharian,” ujarnya.
Masih menurut Dedi, uang setoran sebesar Rp. 53.000 itu untuk setor ke pemda sebesar Rp.50.000, dan Rp. 2.000 untuk biaya BPJS ketenaga kerjaan sedangkan untuk tabungan sebesar Rp.1000.
“Untuk masalah tabungan saya belum menerima bentuk fisik atau pun tertulis. Kalau untuk BPJS Ketenaga Kerjaan memang ada dan saya pegang” ungkapnya.
Sementara Ketua Karang Taruna, Desa Cibadak, Fani mengatakan, pihaknya mempertanyakan aturan kenaikan setoran juru parkir dari Rp. 12.000 hingga membengkak menjadi Rp. 93.000.
“Adakah aturan tertulis dari pemda terkait hal itu?. Tdak ada satupun petugas dari UPTD Parkir menjawab,” ungkapnya.
Kepala Desa Cibadak, Margo mengatakan, sebelumnya kedatangan warga yang mengaku merasa keberatan dengan pelaksanaan uji petik yang langsung di berlakukan, padahal aturanya belum ada.
“Cuma anehnya kenapa mereka (petugas ) berani menjalan kan aturan sendiri. Sedangkan perintah belum ada. Jadi dari hasil mediasi tadi, tidak menghasilkan apa-apa. Maka dari itu saya berencana untuk menemui kepala dinas perhubungan membahas masalah ini,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Indra salah seorang petugas UPTD Perparkira, Kecamatan Banjarsari mengatakan, pihaknya mengaku hanya memenuhi undangan dari Kepala Desa untuk mengikuti proses mediasi tersebut.
“Namun dalam hal ini, karena kepala UPTD tidak hadir, jadi kami meminta waktu sampai besok hari untuk kembali dilakukan mediasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Test Penjaringan Perangkat Desa Purwasari
“Mungkin awalnya para juru parkir merasa keberatan dengan adanya pelaksanaan uji petik, karena ini pertama kali di lakukan di Banjarsari, apalagi mereka harus membayar setoran sebesar 53 ribu,” tambahnya.
Indra juga menambahkan,bsebenarnya dalam aturan uji petik di sebutkan untuk pembagian hasil sudah di tetapkan yaitu sebesar 50:50.
“Namun karena mungkin merasa keberatan, para juru parkir meminta adanya mediasi, membahas permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Rizky/IP)
