Sidang PK Sengketa Tanah Digelar di PN Ciamis
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa tanah antara H. Encu Saputra dan Dinas Perhutani Provinsi Jawa Barat. Kamis, (09/01/2025).
Dalam sidang tersebut, H. Encu yang didampingi dua kuasa hukumnya memaparkan alasan pengajuan PK. Menurutnya, ada lima barang bukti baru yang ditemukan oleh salah seorang saksi, sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang atas putusan sebelumnya.
Salah satu bukti baru yang diajukan adalah dokumen penilaian harga tanah di kawasan Jalan Koperasi pada tahun 2021. Dokumen tersebut dianggap relevan untuk membuktikan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa telah dibeli secara sah.
“Kami menemukan fakta baru yang menguatkan klaim kepemilikan saya. Ini bukti kuat yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum,” ujar Encu di sela persidangan.
Dalam keterangannya, H. Encu menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari jual beli tanah yang memiliki dua sertifikat. Ia mengaku telah membeli salah satu sertifikat atas nama Agus Sumarna, dengan luas sekitar 560 meter persegi. Namun, pihak Dinas Perhutani tetap mengklaim bahwa seluruh lahan tersebut merupakan milik mereka.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara adil. Dua sertifikat itu seharusnya bisa dibagi sesuai kepemilikan masing-masing. Tapi pihak Perhutani tetap bersikeras ingin menguasai semuanya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya sempat menawarkan untuk hanya mengambil sebagian kecil, yaitu sekitar 40 bata, tetapi tawaran tersebut ditolak.
Menurut kuasa hukum H. Encu, penolakan dari Dinas Perhutani menunjukkan bahwa pihak mereka tidak mau bernegosiasi secara adil.
“Kami berharap pengadilan bisa melihat bahwa klien kami sudah menunjukkan itikad baik. Barang bukti baru yang kami ajukan semakin memperkuat posisi hukum klien kami,” ungkap salah satu kuasa hukum.
Sidang PK ini juga menghadirkan saksi yang memberikan keterangan terkait kondisi tanah dan bangunan yang disengketakan. Saksi tersebut menegaskan bahwa harga tanah di wilayah tersebut sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh H. Encu. Keterangan ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
Selain masalah sertifikat, H. Encu juga menyinggung soal prinsip keadilan dalam sengketa ini. Ia merasa bahwa perjuangannya untuk mendapatkan haknya masih jauh dari selesai.
“Mudah-mudahan hasil sidang ini bisa memberikan keadilan. Kalau tidak, saya siap melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Pihak Dinas Perhutani, melalui perwakilannya, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari aset negara yang tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak. Mereka juga menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh H. Encu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami berpegang pada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik Perhutani,” kata perwakilan Dinas Perhutani dalam persidangan.
Proses persidangan berlangsung cukup alot, dengan kedua pihak saling menyampaikan argumen dan bukti masing-masing. Majelis hakim menyatakan bahwa mereka akan mempelajari bukti baru yang diajukan sebelum mengambil keputusan. “Kami akan mempertimbangkan semua fakta yang telah disampaikan di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
H. Encu menyampaikan harapannya agar persidangan ini membawa hasil yang adil. Ia mengaku sudah lama berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang ia beli secara sah.
BACA JUGA: Nasabah BMT Miftahulsalam Tuntut Hak
“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dikembalikan. Tidak lebih dari itu,” ujarnya menutup pembicaraan.
Sidang PK ini menjadi sorotan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan Jalan Koperasi. Kasus sengketa tanah seperti ini sering kali menjadi perbincangan karena melibatkan aset bernilai tinggi dan dokumen yang kadang saling tumpang tindih. Proses hukum akan terus berjalan hingga ada putusan final dari pengadilan. (Eddy/infopriangan)
