Berita Ciamis

SMP N 4 Banjarsari Diduga Melakukan Pungli

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016. Bahwa, Komite berhak menggalang dana namun bukan berarti memungut.

Perbedaan antara pungutan dan sumbangan sangat jelas terlihat, sumbangan adalah pemberian tanpa adanya unsur tekanan atau paksaan, besar dan waktunya pun tidak ditentukan. Sementara kategori pungutan, besarnya sama, begitupun jangka waktunya ditentukan.

Salah satu siswa kelas VII B SMPN 4 Banjarsari yang enggan disebut namanya saat wawancara di sekolah mengatakan,”untuk biaya lapang Voly sebesar 300 ribu per siswa, uang tersebut disetorkan ke Pak Bambang guru kelas IX,” ucapnya.

AN, salah satu orang tua siswa SMPN 4 Banjarsari saat bertemu dirumahnya turut menyampaikan,”biaya untuk pembangunan lapang voly sebagai berikut: kelas VII Rp: 300 ribu, kelas VIII Rp: 250 ribu, kelas IX Rp: 200 ribu,” paparnya.

Ida Nurhayati SPD. MPD sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Banjarsari saat dimintai keterangan diruang kerjanya. senin, 13/11/2023.

Anggaran sarana prasarana dari dana BOS sekitar 32 juta, adapun plafon sekolah yang belum diperbaiki karena di 2024 SMPN 4 akan mendapatkan bantuan rehab dan masih banyak hal yang urgen.

BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Garut Melangit

Sehingga, anggaran sarana prasarana digunakan untuk pembelian laptop dan printer. Ida pun mengatakan, “anggaran sarana prasana dana Bos 2023  untuk pengecetan dan belum sempet dikerjakan,” ujarnya.

Imbuh Ida, “kalau masalah biaya untuk pembuatan lapang voly, itu merupakan program komite dan hasil musyawarah sharing komite dengan orang tua siswa,” tegasnya. (Dadan/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *