Uji KIR di Kabupaten Ciamis Gratis
infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Bukan uji berkala tetapi retribusi pengujian kendaraan bermotor sesuai retribusi daerah undang undang no 1 tentang perhubungan pusat daerah tahun 2022, selain itu ada Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. Hal itu dikatakan Sekertaris Dinas Perhubungan Ciamis, Rissa Sugara.
Risa juga mengatakan, ada beberapa objek retribusi yang sesuai dengan undang-undang perda tersebut, tidak ada sebagai layanan dasar pemerintah.
“Diantaranya untuk bidang perhubungan yang dihilangkan sesuai undang-undang Perda tersebut pertama untuk pengujian kendaraan bermotor atau dikenal dengan uji kir enam bulan sekali. Kedua retribusi terminal pelayanan kendaraan umum penumpang di terminal. Ketiga retribusi ijin trayek dan ke empat retribusi bongkar muat, di tahun 2024 sejak tanggal 1 Januari 2024. Itu secara otomatis tidak ada lagi retribusi untuk PKB terminal, trayek, bongkar muat,” urainya.
Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, kata Rissa, tidak menjadi beban para pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.
“Ini layanan dasar bidang perhubungan pemerintah dalam meningkatkan indeks keselamatan lalu lintas. Jangan sampai kendaraan umum atau kendaraan barang itu tidak memenuhi kelayakan atau layar operasional layak jalan di jalan umum. Hal itu semata-mata untuk peningkatan tingkat keselamatan bagi lalu lintas,” terangnya.
BACA JUGA: Muda Mudi di Sindanghurip Bangun Kolam Mandiri
Rissa menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.
Uji Kir di Kabupaten Ciamis gratis tidak dipungut biaya apapun. Kita berupaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (Heni/IP)
