Warga Tolak Tower BTS, DPRD Ciamis Lakukan Sidak
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menghentikan sementara pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di Dusun Karangmulya, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar. Keputusan ini diambil setelah adanya audiensi dari forum masyarakat Desa Langkapsari yang menolak keberlanjutan proyek tersebut. Warga merasa tidak mendapat sosialisasi yang memadai terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Yoyo, menyatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan tower BTS untuk memastikan kondisi di lapangan. Namun, saat tiba di lokasi, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak perusahaan yang hadir untuk memberikan keterangan.
“Kami sangat kecewa karena tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bisa kami tanyai mengenai sejauh mana mekanisme pembangunan tower ini sudah mereka lakukan. Kami ingin tahu bagaimana proses administrasi dan apakah sudah ada sosialisasi yang sesuai prosedur kepada masyarakat,” ujar Yoyo. Rabu, (19/03/2025).
Menurutnya, kehadiran perwakilan perusahaan sangat penting untuk menjelaskan berbagai hal yang menjadi keluhan warga. DPRD tidak ingin ada kesalahpahaman antara perusahaan dan masyarakat yang berujung pada konflik berkepanjangan.
Setelah melakukan sidak, Komisi A DPRD Ciamis merekomendasikan agar perusahaan melakukan sosialisasi ulang kepada warga. Yoyo menjelaskan bahwa jangkauan sosialisasi yang sebelumnya hanya dalam radius 72 meter dari lokasi tower perlu diperluas menjadi 108 meter agar lebih banyak masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.
“Hal ini bisa menjadi salah satu solusi agar informasi yang diterima warga tidak lagi simpang siur. Sosialisasi ulang juga penting untuk melengkapi administrasi dan menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat,” tegasnya.
Untuk sementara, DPRD memutuskan menghentikan proses pembangunan selama dua hari hingga hasil sosialisasi baru disampaikan. Dalam periode tersebut, pihaknya juga akan menggelar rapat lanjutan guna membahas perkembangan situasi.
“Sambil menunggu hasil sosialisasi, kami akan melakukan pembahasan kembali mengenai langkah-langkah selanjutnya,” tambah Yoyo.
Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Agus, menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai regulasi. Ia menyatakan bahwa DPRD ingin melihat transparansi dari pihak perusahaan mengenai tahapan pembangunan yang telah dilakukan.
“Kami tidak menghalangi investasi, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa semua prosedur sudah ditempuh dengan benar. Jika ada yang belum terpenuhi, tentu harus diselesaikan terlebih dahulu,” ungkap Agus.
Selain itu, untuk menjaga situasi tetap kondusif, DPRD telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Ciamis agar melakukan pemantauan rutin terhadap lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
“Kami berharap Satpol PP bisa melakukan pemantauan setiap hari hingga pihak perusahaan melaksanakan sosialisasi ulang. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Wamendagri: Efisiensi Daerah Kunci Kemajuan
Hingga saat ini, pihak PT Centratama Menara Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan DPRD Ciamis. DPRD berharap perusahaan segera merespons rekomendasi yang telah disampaikan agar polemik ini bisa segera diselesaikan dengan baik.
DPRD menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan infrastruktur sangat penting. Jika perusahaan tidak memenuhi prosedur administrasi dan sosialisasi yang benar, bukan tidak mungkin proyek ini akan menghadapi hambatan lebih besar di kemudian hari.
Keputusan penghentian sementara pembangunan tower BTS ini menjadi bukti bahwa DPRD Ciamis serius dalam mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. (Rizky, Revan/infopriangan.com)
