Eksekusi Hak Asuh Anak di Cirebon Berlangsung Kondusif
infopriangan.com, BERITA CIREBON. Proses eksekusi hak asuh anak di Perumahan Cahaya Permai, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/7/2025), berlangsung kondusif. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumber dan menjadi tahapan akhir dari penyelesaian hukum terkait hak asuh anak berusia 9 tahun berinisial N.
Dalam proses tersebut, anak secara tegas menyatakan ingin tinggal bersama ayah kandungnya, Muhamad Angga Mediharto. Kepada media, Angga mengatakan bahwa eksekusi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Tadi dibacakan penetapan eksekusi, lalu anak ditanya mau ikut siapa. Alhamdulillah, anak memilih ikut saya,” ujarnya.
Muhamad menjelaskan, setelah anak menentukan pilihan, pihak pengadilan langsung membuat berita acara dan menyelesaikan proses eksekusi. Angga menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, apabila anak tidak bersedia ikut kepada pemohon eksekusi, maka eksekusi dianggap tidak dapat dilaksanakan secara paksa.
Kuasa hukum Angga, M Taufik, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi didahului dengan diskusi bersama berbagai pihak. Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari keluarga, Unit PPA Polresta Cirebon, Komnas Anak Cirebon Raya, dan KPAID Kabupaten Cirebon. “Kami bersyukur eksekusi berjalan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang ikut mengawal proses ini,” ujarnya.
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terhadap kondisi anak. Ia menjelaskan bahwa anak secara sadar menyampaikan keinginannya untuk tetap diasuh oleh ayahnya.
BACA JUGA: Polsek Kawali Perkuat Hubungan Polri dengan Masyarakat
“Anak dengan tenang bilang, ‘Saya ikut ayah, tapi tetap hormat sama ibu.’ Itu menunjukkan anak punya kedewasaan emosional,” kata Fifi.
Fifi juga mengapresiasi sikap sang ibu yang menerima keputusan anak. Menurutnya, hak anak harus menjadi pertimbangan utama dalam perkara pengasuhan, termasuk hak untuk memilih.
“Selama hak anak terpenuhi—seperti kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan maka tidak boleh ada paksaan dalam eksekusi,” jelasnya.
Proses ini menjadi contoh pelaksanaan hukum yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menghargai suaranya secara manusiawi. (Fi Anggara/infopriangan.com)


