Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus dan 31 Tersangka
infopriangan.com, BERITA CIREBON. Polresta Cirebon menyatakan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dengan total 31 tersangka yang telah diamankan. Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, yang menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terus diperkuat untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan sebanyak 31 tersangka dari berbagai jenis kasus,” katanya.
Dalam konferensi persnya, Sumarni menjelaskan secara rinci bahwa 24 kasus itu di antaranya terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor, tiga kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus kepemilikan senjata tajam, delapan kasus penggelapan, empat kasus pencabulan, satu kasus pembunuhan, satu kasus percobaan pembunuhan, satu kasus penyalahgunaan migas, dan satu kasus penganiayaan berat. Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka sudah berada dalam proses pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Cirebon.
Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa barang bukti dari seluruh tindak pidana tersebut juga telah diamankan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 31 tersangka ini. Pasal yang digunakan pun beragam, mulai dari Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat, dan lainnya,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya menangkap tersangka, tetapi juga memastikan keberlanjutan proses hukum secara menyeluruh.
Salah satu kasus yang dianggap paling menonjol adalah kasus pembunuhan yang dilakukan sejumlah tersangka di Kabupaten Ciamis. Setelah melakukan aksi kejahatannya, para pelaku membuang jasad korban ke wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Polisi mengungkap, para tersangka kemudian mengambil dua cincin emas dan satu unit handphone milik korban. Kasus ini, menurut aparat, menjadi bukti bahwa tindak pidana lintas wilayah masih terjadi dan memerlukan sinergi antarkepolisian.
Tidak hanya itu, aparat juga berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi yang dijual dengan harga nonsubsidi. Tersangka diketahui membeli solar bersubsidi dari SPBU wilayah Brebes, Jawa Tengah, kemudian membawa bahan bakar tersebut menggunakan mobil tangki untuk dipasarkan secara ilegal di Pelabuhan Cirebon.
“Mobil tangki yang membawa solar bersubsidi berhasil kami amankan di Kecamatan Gebang,” terang Sumarni.
Sumarni menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat dan melanggar aturan pendistribusian BBM bersubsidi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku solar bersubsidi tersebut rencananya akan dijual dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polresta Cirebon menilai tindakan ini sebagai kejahatan ekonomi yang dapat berdampak pada stabilitas kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada bahan bakar bersubsidi untuk usaha sehari-hari.
BACA JUGA: Purwajaya Bangun Koperasi Usai Pembongkaran Pasar
Di akhir penyampaiannya, Kapolresta kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan solar bersubsidi. Bila ada yang melihat dugaan tindak pidana silakan lapor melalui hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497 dan layanan CLBK 081383990086,” katanya.
Sumarni menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan. Dengan pengungkapan 24 kasus ini, Polresta Cirebon berharap rasa aman masyarakat semakin terjaga dan berbagai tindak pidana dapat ditekan secara signifikan. (Fi Anggara)


